BANTENRAYA.COM – Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia atau PII Lebak, Wandi menyoroti dugaan Program Indonesia Pintar (PIP) dijadikan sebagai alat kampanye oleh oknum Caleg.
Hal yang disoroti PII Lebak tersebut dinilai sebagai tindakan pembodohan masyarakat dan pelanggaran Pemilu 2024.
Ketua Umum PII Lebak, Wandi mengatakan, PIP seharusnya dianggap sebagai program pemerintah yang telah dipersiapkan sejak masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Niat Tolong Temannya, ABG Hilang di Curug Kadupunah Lebak Ditemukan Tewas
“PIP adalah salah satu program yang sudah dipersiapkan lama saat Pak Jokowi menjadi Presiden, artinya bahwa PIP adalah program Pemerintah bukan program Caleg,” kata dia kepada Bantenraya.com, Senin 15 Januari 2024.
Wandi menjelaskan, bahwa proses penyebaran PIP sudah salah kaprah secara pengajuan sampai penyebaran pada penerima.
“Dulu sebelum musim Pemilu, yang mengajukan atau ingin mengajukan PIP koordinasi ke sekolah,” tuturnya.
Baca Juga: Rampung Tahun Ini, Stasiun Ultimate Rangkasbitung Bisa Layani 85.000 Penumpang per Hari
“Namun, saat ini birokrasi pengajuan PIP mengarah pada komunikasi dengan calon, sehingga pihak sekolah merasa hutang budi sehingga menjadi bentuk pengondisian agar pihak sekolah memilih oknum caleg tersebut,” jelasnya.
Ia menuturkan, bahwa adanya penerimaan PIP yang dihubungkan dengan dukungan kepada Caleg tertentu.
Menurutnya, hal tersebut menciptakan ketidakmerataan dan pembodohan terhadap masyarakat Lebak.
“Di dalam Pasal 280 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu jelas ada beberapa narasi yang melarang peserta pemilu,” katanya.
“Salah satunya calon legislatif di 2024, untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan/atau memberi uang dan materi lainnya untuk kepentingan pemilu pada masyarakat,” jelasnya.
“Tapi justru sekarang-sekarang ini di musim kampanye saya menduga ada beberapa oknum caleg kampanye menggunakan program pemerintah yaitu pemberian PIP kepada masyarakat Kabupaten Lebak, tentu timbal baliknya minta dipilih,” tambahnya.
Baca Juga: INFO LOKER! PT Doosan Heavy Industries Butuh Karyawan untuk Posisi Ini
Wandi meminta, agar Dinas Pendidikan (Dindik) memantau penyebaran KIP/PIP aspirasi yang digunakan oleh Caleg sebagai alat kampanye.
Ia juga berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut mengawasi potensi pelanggaran aturan oleh calon legislatif.
“Dindik harus memantau terkait masalah penyebaran KIP aspirasi yang disebarkan oknum caleg karena kami menduga PIP dijadikan alat wajib memilih bukan real untuk membantu peserta didik,” pungkasnya. ***