BANTENRAYA.COM – Keberadaan Pondok Pesantren atau Ponpes secara resmi telah diakui oleh pemerintah.
Dengan pengakuan pemerintah secara penuh kepada pesantren, maka apapun pendidikan yang dimilikinya akan dapat meluluskan santri yang siap kuliah atau masuk ke dunia kerja.
Hal itu terungkap pada acara Sosialisasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang digelar Majelis Masyayikh RI di Majelis Abuya Muhtadi Dimyati Pondok Pesantren Roudotul Ulum Cidahu, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin 20 November 2023.
Acara sosialisasi undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren dibuka oleh Abuya Muhtadi Cidahu bertajuk profil santri Indonesia, dewan masyayikh, dan rancangan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Baca Juga: 24 Pejabat Pemkab Pandeglang Digeser, Kinerja Tak Memuaskan?
Ketua Majelis Masyayikh RI, KH Abdul Ghofar Rojin mengatakan, keberadaan undang-undang pesantren dapat menjadi pedoman bagi Pondok Pesantren atau Ponpes.
Sebab, undang-undang pesantren dikeluarkan sebagai penguat keberadaan Ponpes di daerah.
“Undang-undang pesantren ini kesepakatan bangsa yang diinisiasi oleh orang-orang pesantren dalam rangka demi kemaslahatan pesantren, maka sebanyak mungkin harus diketahui oleh pesantren,” kata KH Abdul Ghofar Rojin, ditemui usai acara sosialisasi.
Kata KH Abdul Ghofar Rojin, dengan adanya undang-undang pesantren, keberadaan pondok pesantren telah diakui oleh pemerintah.
Baca Juga: KPU Kota Cilegon Siapkan TPS Ramah Disabilitas Pada Pemilu 2024
Sehingga keberadaan undang-undang pesantren dapat menjadi acuan bagi pemerintah, baik di bidang pendidikan maupun pemberdayaan.
“Menurut undang-undang pesantren diakui dari sistem pendidikan nasional, seperti pesantren Cidahu ini harus diakui. Kalau negara memfasilitasi pendidikan, salah satu fasilitas juga harus diberikan kepada pesantren, baik pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
“Dan berhak dibiayai oleh negara dengan segala tingkatannya, pusat, provinsi, daerah. Ini perlu diketahui pemerintah daerah bersama DPRD bisa membuat Perda (Peraturan Daerah) pesantren, baik pendidikannya, maupun pengakuannya. Jangan sampai lulusan pesantren tidak diakui untuk bekerja,” jelasnya.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama atau Kemenag Provinsi Banten, Iwan Falahudin, Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang, H Amin Hidayat.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pandeglang, Eful Saefullah mengatakan, dengan adanya undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, maka keberadaan Ponpes di Kabupaten Pandeglang diakui oleh pemerintah.
“Dengan undang-undang pesantren melalui keputusan Presiden dan Menteri Agama, jadi Alhamdulillah pondok pesantren telah diakui oleh Negara,” kata Eful.
Dijelaskannya, dengan adanya undang-undang pesantren dapat menjadi acuan bagi setiap Ponpes, terutama dari segi pendidikan.
Sebab, pesantren telah berkontribusi mencerdaskan anak bangsa.
Baca Juga: Kejari Cilegon Apresiasi Program Salira di Kecamatan Citangkil, Inspektorat Beri Pesan Ini
“Kebaradaan undang-undang pesantren ini menjadi angin segar bagi para santri yang diakui oleh negara. Dengan sosialisasi ini mudah-mudahan outputnya para kiyai memahami tentang undang-undang pesantren bahwa keberadaan pondok pesantren di Negara Indonesia diakui oleh pemerintah,” terangnya. ***