Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Majelis Masyayikh RI Sosialisasikan Undang-undang Pesantren di Pandeglang

Yanadi Oleh: Yanadi
20 November 2023 | 18:47
Majelis Masyayikh RI Sosialisasikan Undang-undang Pesantren di Pandeglang

Pimpinan Ponpes menyimak materi pada sosialisasi undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren di Majelis Abuya Muhtadi Dimyati Pondok Pesantren Roudotul Ulum Cidahu, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Senin 20 November 2023. Yanadi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Keberadaan Pondok Pesantren atau Ponpes secara resmi telah diakui oleh pemerintah.

Dengan pengakuan pemerintah secara penuh kepada pesantren, maka apapun pendidikan yang dimilikinya akan dapat meluluskan santri yang siap kuliah atau masuk ke dunia kerja.

Hal itu terungkap pada acara Sosialisasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang digelar Majelis Masyayikh RI di Majelis Abuya Muhtadi Dimyati Pondok Pesantren Roudotul Ulum Cidahu, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin 20 November 2023.

Acara sosialisasi undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren dibuka oleh Abuya Muhtadi Cidahu bertajuk profil santri Indonesia, dewan masyayikh, dan rancangan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Baca Juga: 24 Pejabat Pemkab Pandeglang Digeser, Kinerja Tak Memuaskan?

Ketua Majelis Masyayikh RI, KH Abdul Ghofar Rojin mengatakan, keberadaan undang-undang pesantren dapat menjadi pedoman bagi Pondok Pesantren atau Ponpes.

Sebab, undang-undang pesantren dikeluarkan sebagai penguat keberadaan Ponpes di daerah.

“Undang-undang pesantren ini kesepakatan bangsa yang diinisiasi oleh orang-orang pesantren dalam rangka demi kemaslahatan pesantren, maka sebanyak mungkin harus diketahui oleh pesantren,” kata KH Abdul Ghofar Rojin, ditemui usai acara sosialisasi.

Kata KH Abdul Ghofar Rojin, dengan adanya undang-undang pesantren, keberadaan pondok pesantren telah diakui oleh pemerintah.

Baca Juga: KPU Kota Cilegon Siapkan TPS Ramah Disabilitas Pada Pemilu 2024

Sehingga keberadaan undang-undang pesantren dapat menjadi acuan bagi pemerintah, baik di bidang pendidikan maupun pemberdayaan.

“Menurut undang-undang pesantren diakui dari sistem pendidikan nasional, seperti pesantren Cidahu ini harus diakui. Kalau negara memfasilitasi pendidikan, salah satu fasilitas juga harus diberikan kepada pesantren, baik pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

“Dan berhak dibiayai oleh negara dengan segala tingkatannya, pusat, provinsi, daerah. Ini perlu diketahui pemerintah daerah bersama DPRD bisa membuat Perda (Peraturan Daerah) pesantren, baik pendidikannya, maupun pengakuannya. Jangan sampai lulusan pesantren tidak diakui untuk bekerja,” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama atau Kemenag Provinsi Banten, Iwan Falahudin, Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang, H Amin Hidayat.

Baca Juga: Link Baca Webtoon Perfect Marriage Revenge Episode Lengkap yang Kini Diangkat Jadi Drakor Hits, Balas Dendam Lewat Perjalanan Waktu

BACAJUGA:

tepuk persalinan viral di medsos

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56
Beckham Putra

Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak, Beckham Putra Minta Maaf dan Berikan Janji

11 Oktober 2025 | 15:57

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pandeglang, Eful Saefullah mengatakan, dengan adanya undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, maka keberadaan Ponpes di Kabupaten Pandeglang diakui oleh pemerintah.

“Dengan undang-undang pesantren melalui keputusan Presiden dan Menteri Agama, jadi Alhamdulillah pondok pesantren telah diakui oleh Negara,” kata Eful.

Dijelaskannya, dengan adanya undang-undang pesantren dapat menjadi acuan bagi setiap Ponpes, terutama dari segi pendidikan.

Sebab, pesantren telah berkontribusi mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Kejari Cilegon Apresiasi Program Salira di Kecamatan Citangkil, Inspektorat Beri Pesan Ini

“Kebaradaan undang-undang pesantren ini menjadi angin segar bagi para santri yang diakui oleh negara. Dengan sosialisasi ini mudah-mudahan outputnya para kiyai memahami tentang undang-undang pesantren bahwa keberadaan pondok pesantren di Negara Indonesia diakui oleh pemerintah,” terangnya. ***

Tags: Abuya MuhtadiMajelis MasyayikhPandeglangUndang-undang Pesantren
Previous Post

24 Pejabat Pemkab Pandeglang Digeser, Kinerja Tak Memuaskan?

Next Post

Kawasan Ujung Kulon Makin Diisolasi, Balai TNUK Kembali Tutup Sejumlah Area Wisata

Related Posts

tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)
Nasional

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56
Beckham Putra
Nasional

Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak, Beckham Putra Minta Maaf dan Berikan Janji

11 Oktober 2025 | 15:57
status honorer
Nasional

31 Desember 2025 Status Honorer Berakhir, BKN Imbau Cari Alternatif Kerja Lain

11 Oktober 2025 | 15:16
To The Moon Episode 8
Nasional

Spoiler To The Moon Episode 8 Sub Indo: Bertemu dengan Sang Ayah, Da Hae Terkejut

11 Oktober 2025 | 15:05
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mobil Listrik Neta v-II

Dilengkapi Teknologi Canggih, Mobil Listrik Neta v-II Dibanderol Rp 299 Juta

11 Oktober 2025 | 17:15
tepuk persalinan viral di medsos

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda