BANTENRAYA.COM – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud RI mengatur susunan upacara bendera Hari Guru Nasional 2023 dalam satu pedoman resmi.
Bagi instansi, dinas dan sekolah yang nantinya akan melakukan upacara bendera harus mengacu pada susunan upacara bendera Hari Guru Nasional 2023 sesuai arahan Kemdikbud.
Adapun susunan upacara bendera Hari Guru Nasional 2023 di bawah ini dikutip dari Surat Edaran nomor 36927/MPK.A/TU.02.03/2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2023.
Hari Guru Nasional atau HGN memiliki tujuan untuk bersama-sama memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru atas dedikasi yang telah ia lakukan kepada anak-anak bangsa.
Tak hanya itu, HGN juga adalah upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan peran guru di sekolah maupun lembaga belajar lainnya.
Guru adalah sosok penting yang menjadi salah satu penentu keberhasilan pendidikan di sebuah negara serta mempersiapkan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
Perayaan HGN dilakukan pada 25 November sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 bersamaan dengan HUT PGRI.
Tema yang diusung pada peringatan HGN 2023 ini adalah “Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar” yang bertujuan untuk mengajak semua komponen bangsa untuk memajukan pendidikan Indonesia.
Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan pada hari besar nasional adalah upacara bendera.
Adapun pelaksanaannya dalam memeriahkan HGN dilaksanakan pada Sabtu, 25 November 2023 pukul 08.00.
Tentunya, lokasi upacara bendera dilakukan di masing-masing tempat yang telah ditentukan.
Berikut susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023 yang telah ditetapkan Kemdikbud:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Rayaoleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945;
- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);
- Menyanyikan lagu Hymne Guru;
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi);
- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
- Pembacaan do’a*);
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Baca Juga: Biodata Santyka Fauziah yang Digosipkan Sebagai Pacar Baru Komedian Sule, Kini Sering Pamer Kemesraan di TikTokUntuk lebih lengkapnya, bisa mengunduh PDF Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2023 pada link berikut: klik di sini.***