BANTENRAYA.COM – Kasus pembunuhan pasangan sesama jenis yang terjadi di pesisir Pantai Lagundi Cinangka, Kabupaten Serang pada 11 Desember 2023 lalu, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Sebab, berkas, barang bukti dan tersangka Ropiudin telah dilimpahkan penyidik Ditpolairud Polda Banten pada Selasa, 27 Februari 2024.
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik Ditpolair Polda Banten.
Penyidik telah memenuhi semua petunjuk dari jaksa peneliti Kejati Banten sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Warga Kragilan Tewas di Saluran Air, Ditemukan Mantan Istrinya Sendiri
“Tahap duanya dilaksanakan hari ini. Perkaranya dari Polda Banten,” katanya saat di konfirmasi, Selasa, 27 Februari 2024.
Edwar menjelaskan, sebelum terjadi pembunuhan pada 11 Desember 2023, korban Maskin pamit ke kakaknya untuk keluar rumah pada pukul 18.30 WIB.
Sekitar pukul 20.00 WIB korban dan tersangka berangkat dari Kibin ke pantai menggunakan sepeda motor milik korban ka kawasan wisata Anyer.
Pada pukul 21.45 korban dan pelaku bertemu di Pantai Lagundi Cinangka.
Baca Juga: Kapan Sholat Tasbih Dilaksanakan? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Tata Cara dan Niat
Hingga pukul 22.30 WIB, dan keduanya kemudian duduk di pinggir pantai.
Sebelum bertemu korban, tersangka sudah menyiapkan parang untuk membacok korban.
“Kejadian ini di daerah Pantai di Cinangka,” jelasnya.
Edwar menambahkan, saat korban lengah, tersangka membacok korban beberapa kali hingga membuat korban tak sadarkan diri.
Baca Juga: Penjual Miras Berkedok Warung Jamu di Kota Cilegon Ditutup Pol PP
Dalam kondisi kritis, tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi.
Sedangkan, barang-barang milik korban berupa tas, ponsel serta motor dibawa pulang tersangka ke Kibin.
“Tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan pada 11 Desember 2023 pukul 05.30 WIB korban ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
Baca Juga: 43 Kelurahan dan 5 Kecamatan di Kota Cilegon Dinilai Belum Layak Anak
Penemuan mayat itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan tersangka 20 jam sejak penemuan mayat.
“Dari keterangan, motif pembunuhan tersebut karena tertekan dengan ancaman oleh ancaman korban yang akan menyebarkan rekaman video hubungan seksualnya,” ungkapnya.
Edwar menegaskan, tersangka dijerat 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, tersangka berdasarkan pasal yang disangkakan terancam pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Sablon Kaos di Cititex Desain Sesuka Hati, Cukup Bayar Rp 10 Ribu
“Untuk tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Serang. Dalam waktu dekat kami akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.***

















