BANTENRAYA.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) optimis skema Kelompok Bank Umum (KUB) dengan Bank Jawa Timur (Bank Jatim) bisa berjalan dengan lancar.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, saat ini proses KUB dengan Bank Jawa Timur sedang dalam fase penjajakan.
Peluang tersebut juga menjadi kesempatan emas guna Bank Banten bisa memenuhi modal inti.
Baca Juga: Ameriza M Moesa Resmi Menjabat Kepala KPw BI Banten, Ini Lima Pesan Deputi Gubernur Bank Indonesia
“Saat ini baru penjajakan, dan artinya kita tetap membuka diri terhadap semua kemungkinan yang ada,” kata Busthami kepada Banten Raya disela kegiatan, Senin 19 Februari 2024.
Busthami melanjutakan, pihaknya percaya diri berkat kinerja positif sepanjang tahun 2023 banyak yang melirik BEKS untuk melakukan skema KUB tersebut.
“Terus, kemudian semakin banyak pihak yang tertarik dengan Bank Banten, karena kinerja kita membaik di tahun 2023, ditambah kita merupakan BUMD rPeraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk,” imbuhnya.
Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi! Berikut Bacaan Niat Puasa Qadha di Bulan Syaban dan Tata Cara Mengerjakannya
Sebelumnya, Direktur Utama BJTM Busrul Iman Bank Jatim, berupaya untuk melakukan ekspansi dengan mendorong konsolidasi.
Bank Jatim tengah melakukan proses skema KUB dengan BPD Lampung dan BPD Banten (BEKS).
“Saat ini kami sedang melakukan tahap penyelesaian proses KUB dengan BPD NTB Syariah. Selain itu, juga sedang berprogress dengan BPD Lampung dan tengah melakukan tahap penjajakan dengan BPD Banten,” kata Basrul dalam keterangan resminya belum lama ini.
Sebagai informasi, langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan.
Dalam POJK tersebut, konsolidasi bank umum dilakukan guna memenuhi modal inti minimum 3 triliun rupiah di akhir tahun 2024.
Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun.
Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.
Untuk diketahui, hingga November 2023 jumlah Modal Inti Bank Banten tercatat senilai Rp1,24 triliun. (Raden Warna/Bantenraya)***