BANTENRAYA.COM – Aplikasi Sirekap merupakan aplikasi resmi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.
Aplikasi Sirekap dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi suara, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Sebenarnya ada dua tipe Sirekap yaitu dari Mobile dipakai oleh KPPS untuk menghitung hasil pemungutan, sedangkan yang dari web dipakai oleh PPK dan anggota KPU Kota.
Sebenarnya peran Sirekap Mobile adalah sebagai sumber data formulir C sedangkan yang dari web itu adalah mengumpulkan data dari sumber-sumber TPS ataupun dari KPPS.
Penasaran dengan cara menggunakan Sirekap pada pemilu 2024? Simak artikel ini sampai selesai yang akan dijelaskan diteal.
Berikut ini cara menggunakan Sirekap pada pemilu 2024 yang mempunyai dua jenis datanya:
Baca Juga: Jadwal Tayang Marry My Husband Episode 15 dan 16: Min Hwan Semakin Gila, Ji Hyeok Lakukan Ini
Berikut cara menggunakan Sirekap Mobile:
1. Persiapan:
* Pastikan perangkat Android yang digunakan memiliki minimal RAM 2GB dan kamera belakang.
* Unduh aplikasi Sirekap Mobile melalui Google Play Store.
* Lakukan aktivasi akun Sirekap melalui SMS dan WhatsApp.
2. Pengisian Formulir C-Hasil:
* Buka aplikasi Sirekap Mobile dan masukkan nomor seri Formulir C-Hasil.
* Foto Formulir C-Hasil dengan kamera belakang perangkat.
* Pastikan foto Formulir C-Hasil jelas dan tidak buram.
* Aplikasi Sirekap akan secara otomatis membaca dan mengisi data pada Formulir C-Hasil.
* Lakukan verifikasi data dan pastikan data yang terbaca sudah benar.
Baca Juga: Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan 40 Sertifikat Tanah Gratis di Anyer, Banten
3. Pengiriman Data:
* Setelah data diverifikasi, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan data hasil rekapitulasi suara ke server KPU.
* Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan pengiriman data.
Berikut cara menggunakan Sirekap Web:
1. Login:
* Buka website KPU dan pilih menu “Sirekap Web”.
* Masukkan username dan password yang telah diberikan oleh KPU.
Baca Juga: Nagih Banget, ini 5 Rekomendasi Nasi Padang di Pandeglang, Rendangnya Empuk Coy!
2. Rekapitulasi Suara:
* Pilih level rekapitulasi yang ingin dilakukan (kecamatan atau kota/kabupaten).
* Masukkan data hasil rekapitulasi suara dari TPS yang telah diinput melalui Sirekap Mobile.
* Lakukan verifikasi data dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
3. Pengiriman Data:
* Setelah data diverifikasi, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan data hasil rekapitulasi suara ke server KPU.
* Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan pengiriman data.
Dengan menggunakan aplikasi Sirekap, diharapkan proses rekapitulasi suara pada Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Itulah tadi cara menggunakan Sirekap pada pemilu 2024.***