Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Meski Diprotes Hotman Paris dan Inul, Aturan Tetap Berlaku

Muhamad Rizki Oleh: Muhamad Rizki
17 Januari 2024 | 17:40
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Meski Diprotes Hotman Paris dan Inul, Aturan Tetap Berlaku

Pajak 40-75 persen untuk hiburan tetap berlaku Freepik/freepik

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kementrian Keuangan kembali membuat kebijakan kenaikan pajak hiburan, dengan persentase minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Meski mendapat protes dari tokoh terkenal seperti Hotman Paris dan Inul Daratista, kebijakan ini tetap diterapkan.

Kenaikan tarif pajak ini berlaku untuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, bar, dan spa, dan mendapatkan kecaman dari para pengusaha di sektor hiburan.

Baca Juga: Tarif Sewa Alun-alun Pandeglang Akan Diperkuat Melalui Perbup

Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa peningkatan pajak ini akan memberatkan bisnis mereka dan berpotensi merugikan industri hiburan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi landasan hukum untuk peningkatan tarif pajak pada jenis usaha hiburan tersebut, dengan rentang antara 40% hingga 75%.

Inul Daratista, seorang penyanyi dangdut yang juga memiliki bisnis karaoke, secara terbuka menyatakan protes terhadap kebijakan ini.

Baca Juga: Rawan Digugat, Ribuan Bidang Aset Pemkot Serang Belum Bersertifikat

Dia menganggap bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar ini dapat membahayakan bisnis para pengusaha di sektor hiburan dan mengkritik tingginya persentase kenaikan.

Pengacara terkenal dan pengusaha kelab malam, Hotman Haris Hutapea, juga turut mengutarakan protesnya melalui unggahan video di Instagram.

Dalam video tersebut, ia menyampaikan bahwa tempat usahanya bukanlah kebutuhan mewah dan tidak memiliki berbagai fasilitas tambahan yang memangkas margin keuntungan.

Baca Juga: Kalah Dilaga Perdana, Ini yang Harus Dilakukan Timnas Indonesia Untuk Lolos ke 16 Besar Piala Asia 2023

Meski mendapat protes dari berbagai kalangan, termasuk dari Inul dan Hotman, Kementrian Keuangan tetap menjalankan kebijakan ini.

Kenaikan pajak ini menjadi perdebatan hangat di kalangan pebisnis dan publik, mengingat dampaknya terhadap industri hiburan yang sedang pulih dari dampak pandemi.

BacaJuga

ASTRA Tol Tamer

ASTRA Tol Tamer Rawat Jalan Tol Jelang Musim Hujan

28 September 2025 | 19:58
Axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18
Saldo DANA Kaget

Lagi Rebahan Dapat Saldo DANA Kaget Rp232.000, Syaratnya Cuma Main Game

28 September 2025 | 16:42
iPhone e

Harga iPhone Mahal, Cek Sejumlah Kelemahan darinya Sebelum Membeli

28 September 2025 | 15:15

Pengusaha hiburan menilai bahwa tarif pajak yang diberlakukan terlalu tinggi dan bisa berdampak negatif pada kelangsungan bisnis mereka.

Baca Juga: Babe Haikal Blak-blakan Ungkap Bisnis Buzzer yang Menyerang Pihak Tertentu, 1 Orang Pegang 4 Ribu Akun!

Kritik dan protes terhadap kebijakan ini menunjukkan kompleksitas dalam menentukan kebijakan pajak yang adil dan seimbang bagi semua pihak terkait.

Demikianlah informasi mengenai kenaikan pajak hiburan yang tetap diterapkan meskipun mendapat protes dari tokoh terkenal.

Mari kita saksikan perkembangan lebih lanjut terkait dampak kebijakan ini pada sektor hiburan dan industri terkait.***

Tags: 40 persenHotman Parisinul daratistaPajak Hiburan

Related Posts

ASTRA Tol Tamer
Nasional

ASTRA Tol Tamer Rawat Jalan Tol Jelang Musim Hujan

28 September 2025 | 19:58
Axis Nation Cup 2025
Nasional

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18
Saldo DANA Kaget
Nasional

Lagi Rebahan Dapat Saldo DANA Kaget Rp232.000, Syaratnya Cuma Main Game

28 September 2025 | 16:42
iPhone e
Nasional

Harga iPhone Mahal, Cek Sejumlah Kelemahan darinya Sebelum Membeli

28 September 2025 | 15:15
iphone
Nasional

Keunggulan Utama iPhone hingga Konsumen Rela Antre untuk Beli, Kamu Ikut Merasakan?

28 September 2025 | 14:45
Xiaomi 17 pro dan pro max
Nasional

Tes Kualitas Kamera Xiaomi 17 Pro dan Pro Max, Lebih Unggul Mana?

28 September 2025 | 14:21
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda