Senin, 16 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Potensi 2 Pelanggaran Pemilu 2024 di Cilegon Paling Tinggi, Politik Uang dan Netralitas ASN Disorot

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
11 Januari 2024 | 18:37
Potensi 2 Pelanggaran Pemilu 2024 di Cilegon Paling Tinggi, Politik Uang dan Netralitas ASN Disorot

Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Cilegon Subiah menyebut potensi pelanggaran Pemilu 2024 soal politik uang dan netralitas ASN di Kota Baja paling rawan. Hamdi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon menyebut potensi pelanggaran Pemilu 2024 baik politik uang dan netralitas ASN menjadi yang paling tinggi.

Potensi pelanggaran itu terbukti dengan salah satu peristiwa belakang ini yang sedang viral terkait unggahan video salah satu calon anggota legislatif (caleg) di status WhatsApp Camat Cibeber.

Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon Subiah mengatakan, indeks kerawanan Kota Cilegon paling tinggi ada pada potensi pelanggaran netralitas ASN dan politik uang.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Gadis 15 Tahun asal Ciruas Dibawa Kabur oleh 2 Pria yang Kenal di Medsos

“Untuk black campaign atau hoaks dimungkinan tidak, sebab kita selalu memberikan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan hal tersebut,” kata dia kepada awak media, Selasa 9 Januari 2024.

Subiah menjelaskan, Bawaslu sendiri lebih mengedepankan pencegahan agar tidak ada peserta pemilu yang melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan terkait Pemilu 2024 ini.

Namun, menurutnya, apabila terjadi pelanggaran baik itu laporan atau temuan, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian terlebih dahulu.

Baca Juga: Sinopsis My Demon Episode 13 Sub Indo: Do Do Hee Terkejut Usai Noh Suk Min Beberkan Hal Ini

“Jadi kalau ada laporan pelanggaran tetap kita terima, namun laporan itu tidak semua teregister karena harus memenuhi syarat formil dan materilnya,” ungkapnya.

“Kalau memenuhi syarat formil dan materilnya baru kita register, kemudian baru dikaji, setelah dikaji, memutuskan bagaimana gitu,” sambungnya.

Menurutnya, selama proses masa kampanye berlangsung, pihaknya memang sudah beberapa menerima laporan terkait adanya pelanggaran.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Ini Kata Lee Gwan Hee Saat Ditanya Hubungannya dengan Choi Hye Son Setelah Singles Inferno 3

Ia menambahkan, dari laporan tersebut tidak ada yang memenuhi syarat formil dan materil, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh.

“Kalau ada kejadian pelanggaran, kejadian itu harus dilaporkan dalam jangka waktu 7 hari dari waktu diketahui kejadian itu, kalau sudah lebih dari 7 hari sudah dianggap kedaluwarsa,” tegasnya.

“Sebab sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa dilakukan penelusuran lagi karena waktunya sudah lebih. Jadi harus memenuhi syarat formil dan materilnya,” tambahnya.

Baca Juga: Pedagang Stadion Mini Kota Serang Enggan Direlokasi, Omsetnya Bikin Ngelus Dada

Subiah menyinggung, persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Cibeber, di mana syarat formil dan materilnya terpenuhi.

Oleh karena sudah terpenuhi, ungkapnya, kejadian tersebut bisa dilanjut ke tahap selanjutnya dari kajian dan memutuskan terkait apakah melanggar atau tidak.

“Jadi, laporan-laporan itu kita semua, tetapi lanjut atau tidaknya kita lihat syarat formil dan materilnya tadi, buktinya, tanggal diketahuinya kapan,” terangnya.

Baca Juga: Memasuki Bulan Rajab, Ini Doa yang Disarankan untuk Dipanjatkan Lengkap dengan Artinya

“Karena proses pelaporan di Bawaslu itu kan 7+7, 7 hari sejak diketahuinya dan harus selesai pemberkasannya, dan 7 hari penelusuran, kajian dan pleno untuk memutuskan,” lanjutnya.

BACAJUGA:

Drama Siren's Kiss episode 5

Drakor Siren’s Kiss Episode 5: Pertemuan Woo Seok, Joon Boom dan Seol Ah

16 Maret 2026 | 17:30
Resep Tempe Siram Enoki

Unik dan Sehat! Resep Tempe Siram Enoki, Ide Menu Buka Puasa Andalan Keluarga

16 Maret 2026 | 17:15
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata membagikan potret keluarga kecilnya di media sosial.

Unggah Momen Harmonis Keluarga, Kapolsek Taman Sidoarjo Banjir Kritik

16 Maret 2026 | 16:50
drakor Siren's Kiss episode 5

Spoiler Drama Siren’s Kiss Episode 5 Sub Indo: Seol Ah dan Woo Seok Makin Dekat

16 Maret 2026 | 15:41

Sementara itu, Ketua Bawaslu Cilegon Alam Arcy Ashari menyatakan, tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN di Cilegon cukup tinggi se-Provinis Banten.

Alam mengatakan, pihaknya akan menindak siapa saja ASN yang benar-benar terbukti melanggar netralitas ASN.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Ramadhan? Cek Penjelasannya di Sini

“Iya pasti. Kalau itu terjadi dan kita menemui dan ada laporannya, kita proses itu, melanggar atau tidak,” pungkasnya. ***

Tags: Netralitas ASNPelanggaranPemilu 2024politik uang
Previous Post

Gadis 15 Tahun asal Ciruas Dibawa Kabur oleh 2 Pria yang Kenal di Medsos

Next Post

Jadwal Puasa Sunnah Januari 2024 Bagi Umat Islam: Puasa Rajab Hingga Ayyamul Bidh

Related Posts

Drama Siren's Kiss episode 5
Nasional

Drakor Siren’s Kiss Episode 5: Pertemuan Woo Seok, Joon Boom dan Seol Ah

16 Maret 2026 | 17:30
Resep Tempe Siram Enoki
Nasional

Unik dan Sehat! Resep Tempe Siram Enoki, Ide Menu Buka Puasa Andalan Keluarga

16 Maret 2026 | 17:15
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata membagikan potret keluarga kecilnya di media sosial.
Nasional

Unggah Momen Harmonis Keluarga, Kapolsek Taman Sidoarjo Banjir Kritik

16 Maret 2026 | 16:50
drakor Siren's Kiss episode 5
Nasional

Spoiler Drama Siren’s Kiss Episode 5 Sub Indo: Seol Ah dan Woo Seok Makin Dekat

16 Maret 2026 | 15:41
persija
Nasional

Laga Tunda Persija Jakarta vs Dewa United, Macan Kemayoran Gagal Raih Kemenangan di JIS

16 Maret 2026 | 10:40
arema fc
Nasional

Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

16 Maret 2026 | 10:20
Load More

Popular

  • Content creator Agung Karmalogy minta maaf.

    Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ika FH Untirta dan Komnas PA Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda