Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Potensi 2 Pelanggaran Pemilu 2024 di Cilegon Paling Tinggi, Politik Uang dan Netralitas ASN Disorot

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
11 Januari 2024 | 18:37
Potensi 2 Pelanggaran Pemilu 2024 di Cilegon Paling Tinggi, Politik Uang dan Netralitas ASN Disorot

Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Cilegon Subiah menyebut potensi pelanggaran Pemilu 2024 soal politik uang dan netralitas ASN di Kota Baja paling rawan. Hamdi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon menyebut potensi pelanggaran Pemilu 2024 baik politik uang dan netralitas ASN menjadi yang paling tinggi.

Potensi pelanggaran itu terbukti dengan salah satu peristiwa belakang ini yang sedang viral terkait unggahan video salah satu calon anggota legislatif (caleg) di status WhatsApp Camat Cibeber.

Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon Subiah mengatakan, indeks kerawanan Kota Cilegon paling tinggi ada pada potensi pelanggaran netralitas ASN dan politik uang.

Baca Juga: Gadis 15 Tahun asal Ciruas Dibawa Kabur oleh 2 Pria yang Kenal di Medsos

“Untuk black campaign atau hoaks dimungkinan tidak, sebab kita selalu memberikan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan hal tersebut,” kata dia kepada awak media, Selasa 9 Januari 2024.

Subiah menjelaskan, Bawaslu sendiri lebih mengedepankan pencegahan agar tidak ada peserta pemilu yang melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan terkait Pemilu 2024 ini.

Namun, menurutnya, apabila terjadi pelanggaran baik itu laporan atau temuan, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian terlebih dahulu.

Baca Juga: Sinopsis My Demon Episode 13 Sub Indo: Do Do Hee Terkejut Usai Noh Suk Min Beberkan Hal Ini

“Jadi kalau ada laporan pelanggaran tetap kita terima, namun laporan itu tidak semua teregister karena harus memenuhi syarat formil dan materilnya,” ungkapnya.

“Kalau memenuhi syarat formil dan materilnya baru kita register, kemudian baru dikaji, setelah dikaji, memutuskan bagaimana gitu,” sambungnya.

Menurutnya, selama proses masa kampanye berlangsung, pihaknya memang sudah beberapa menerima laporan terkait adanya pelanggaran.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Ini Kata Lee Gwan Hee Saat Ditanya Hubungannya dengan Choi Hye Son Setelah Singles Inferno 3

Ia menambahkan, dari laporan tersebut tidak ada yang memenuhi syarat formil dan materil, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh.

“Kalau ada kejadian pelanggaran, kejadian itu harus dilaporkan dalam jangka waktu 7 hari dari waktu diketahui kejadian itu, kalau sudah lebih dari 7 hari sudah dianggap kedaluwarsa,” tegasnya.

“Sebab sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa dilakukan penelusuran lagi karena waktunya sudah lebih. Jadi harus memenuhi syarat formil dan materilnya,” tambahnya.

Baca Juga: Pedagang Stadion Mini Kota Serang Enggan Direlokasi, Omsetnya Bikin Ngelus Dada

Subiah menyinggung, persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Cibeber, di mana syarat formil dan materilnya terpenuhi.

Oleh karena sudah terpenuhi, ungkapnya, kejadian tersebut bisa dilanjut ke tahap selanjutnya dari kajian dan memutuskan terkait apakah melanggar atau tidak.

BacaJuga

anies baswedan

Anies Baswedan Bertemu Mahfud MD, Ada Fakta Menarik di Baliknya!

10 September 2025 | 22:15
rahayu saraswati

Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

10 September 2025 | 21:49
Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
wartawan

Oknum Brimob Penganiaya Wartawan di Kabupaten Serang Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat

10 September 2025 | 16:26

“Jadi, laporan-laporan itu kita semua, tetapi lanjut atau tidaknya kita lihat syarat formil dan materilnya tadi, buktinya, tanggal diketahuinya kapan,” terangnya.

Baca Juga: Memasuki Bulan Rajab, Ini Doa yang Disarankan untuk Dipanjatkan Lengkap dengan Artinya

“Karena proses pelaporan di Bawaslu itu kan 7+7, 7 hari sejak diketahuinya dan harus selesai pemberkasannya, dan 7 hari penelusuran, kajian dan pleno untuk memutuskan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Cilegon Alam Arcy Ashari menyatakan, tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN di Cilegon cukup tinggi se-Provinis Banten.

Alam mengatakan, pihaknya akan menindak siapa saja ASN yang benar-benar terbukti melanggar netralitas ASN.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Ramadhan? Cek Penjelasannya di Sini

“Iya pasti. Kalau itu terjadi dan kita menemui dan ada laporannya, kita proses itu, melanggar atau tidak,” pungkasnya. ***

Tags: Netralitas ASNPelanggaranPemilu 2024politik uang

Related Posts

anies baswedan
Nasional

Anies Baswedan Bertemu Mahfud MD, Ada Fakta Menarik di Baliknya!

10 September 2025 | 22:15
rahayu saraswati
Nasional

Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

10 September 2025 | 21:49
Thom Haye
Nasional

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
wartawan
Nasional

Oknum Brimob Penganiaya Wartawan di Kabupaten Serang Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat

10 September 2025 | 16:26
merchant BRI
Nasional

Penjualan Merchant BRI Capai Rp105,5 Triliun

10 September 2025 | 16:13
Film
Nasional

Mulai Tayang Besok! Inilah Sinopsis Film Gereja Setan yang Diadaptasi dari Kisah Nyata

10 September 2025 | 15:13
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

legok

Proyek Jalan Simpang Legok-Titan Arum Disegel, Pemkot Serang Undang Pemilik Lahan

10 September 2025 | 22:22
wirausaha

Pelatihan Wirausaha untuk Korban PHK Agar Tidak Jadi Pengangguran

10 September 2025 | 22:18
anies baswedan

Anies Baswedan Bertemu Mahfud MD, Ada Fakta Menarik di Baliknya!

10 September 2025 | 22:15
bapenda

Bapenda Kota Serang Raih Rp 41 Miliar dari Program Bebas Denda Pajak Daerah Selama Agustus 2025

10 September 2025 | 22:11

Recent News

legok

Proyek Jalan Simpang Legok-Titan Arum Disegel, Pemkot Serang Undang Pemilik Lahan

10 September 2025 | 22:22
wirausaha

Pelatihan Wirausaha untuk Korban PHK Agar Tidak Jadi Pengangguran

10 September 2025 | 22:18
anies baswedan

Anies Baswedan Bertemu Mahfud MD, Ada Fakta Menarik di Baliknya!

10 September 2025 | 22:15
bapenda

Bapenda Kota Serang Raih Rp 41 Miliar dari Program Bebas Denda Pajak Daerah Selama Agustus 2025

10 September 2025 | 22:11
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda