BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon menyebut potensi pelanggaran Pemilu 2024 baik politik uang dan netralitas ASN menjadi yang paling tinggi.
Potensi pelanggaran itu terbukti dengan salah satu peristiwa belakang ini yang sedang viral terkait unggahan video salah satu calon anggota legislatif (caleg) di status WhatsApp Camat Cibeber.
Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon Subiah mengatakan, indeks kerawanan Kota Cilegon paling tinggi ada pada potensi pelanggaran netralitas ASN dan politik uang.
Baca Juga: Gadis 15 Tahun asal Ciruas Dibawa Kabur oleh 2 Pria yang Kenal di Medsos
“Untuk black campaign atau hoaks dimungkinan tidak, sebab kita selalu memberikan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan hal tersebut,” kata dia kepada awak media, Selasa 9 Januari 2024.
Subiah menjelaskan, Bawaslu sendiri lebih mengedepankan pencegahan agar tidak ada peserta pemilu yang melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan terkait Pemilu 2024 ini.
Namun, menurutnya, apabila terjadi pelanggaran baik itu laporan atau temuan, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian terlebih dahulu.
Baca Juga: Sinopsis My Demon Episode 13 Sub Indo: Do Do Hee Terkejut Usai Noh Suk Min Beberkan Hal Ini
“Jadi kalau ada laporan pelanggaran tetap kita terima, namun laporan itu tidak semua teregister karena harus memenuhi syarat formil dan materilnya,” ungkapnya.
“Kalau memenuhi syarat formil dan materilnya baru kita register, kemudian baru dikaji, setelah dikaji, memutuskan bagaimana gitu,” sambungnya.
Menurutnya, selama proses masa kampanye berlangsung, pihaknya memang sudah beberapa menerima laporan terkait adanya pelanggaran.
Ia menambahkan, dari laporan tersebut tidak ada yang memenuhi syarat formil dan materil, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh.
“Kalau ada kejadian pelanggaran, kejadian itu harus dilaporkan dalam jangka waktu 7 hari dari waktu diketahui kejadian itu, kalau sudah lebih dari 7 hari sudah dianggap kedaluwarsa,” tegasnya.
“Sebab sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa dilakukan penelusuran lagi karena waktunya sudah lebih. Jadi harus memenuhi syarat formil dan materilnya,” tambahnya.
Baca Juga: Pedagang Stadion Mini Kota Serang Enggan Direlokasi, Omsetnya Bikin Ngelus Dada
Subiah menyinggung, persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Cibeber, di mana syarat formil dan materilnya terpenuhi.
Oleh karena sudah terpenuhi, ungkapnya, kejadian tersebut bisa dilanjut ke tahap selanjutnya dari kajian dan memutuskan terkait apakah melanggar atau tidak.
“Jadi, laporan-laporan itu kita semua, tetapi lanjut atau tidaknya kita lihat syarat formil dan materilnya tadi, buktinya, tanggal diketahuinya kapan,” terangnya.
Baca Juga: Memasuki Bulan Rajab, Ini Doa yang Disarankan untuk Dipanjatkan Lengkap dengan Artinya
“Karena proses pelaporan di Bawaslu itu kan 7+7, 7 hari sejak diketahuinya dan harus selesai pemberkasannya, dan 7 hari penelusuran, kajian dan pleno untuk memutuskan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Cilegon Alam Arcy Ashari menyatakan, tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN di Cilegon cukup tinggi se-Provinis Banten.
Alam mengatakan, pihaknya akan menindak siapa saja ASN yang benar-benar terbukti melanggar netralitas ASN.
Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Ramadhan? Cek Penjelasannya di Sini
“Iya pasti. Kalau itu terjadi dan kita menemui dan ada laporannya, kita proses itu, melanggar atau tidak,” pungkasnya. ***