BANTENRAYA.COM – Bawaslu Cilegon kesulitan mencari saksi dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Cibeber.
Kasus yang ditangani BAwaslu Kota Cilegon itu adalah atas dugaan endorse salah seorang caleg DPRD Kota Cilegon daerah pemilihan (dapil) 2 Cilegon dan Cibeber.
Bawaslu Cilegon masih berusaha untuk menelusuri dan mengembangkan terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber Sofan Maksudi.
Baca Juga: Waspadai Gelombang Tinggi! Nelayan Pencari Gurita di Kabupaten Lebak Ditemukan Tewas Saat Melaut
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilegon Eneng Nurbaeti menyampaikan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cibeber sudah mengirimkan laporan terkait hasil penelusuran mengenai kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Ia mengatakan, baru hari ini kasus tersebut pihaknya mengambil alih dari Panwascam Cibeber untuk dikembangkan lebih lanjut.
“Kita itu tidak mudah cari saksi, kita tidak mudah mengembangkan kasus itu,” kata dia saat ditemui awak media di ruangannya, Senin 8 Januari 2024.
Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Bendungan Karian yang Habiskan Rp2,2 Triliun dan Bisa Airi 22.00 Hektare Sawah
“Bagaimana syarat formil dan materilnya terpenuhi telebih dahulu, kajiannya seperti apa itu harus kita kembangkan,” katanya.
Eneng menerangkan, pihaknya akan melakukan pleno dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebab, sambungnya, penelurusan yang akan dilakukan adalah bagaimana bisa mencari saksi yang benar-benar siap untuk diminta keterangan secara lengkap, jujur dan rinci.
“Jadi penelusuran itu bukan sekadar mencari tahu, kita harus menelusuri, menggali materi kajian itu sampai matang,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, laporan dari Panwascam Cibeber berkaitan dengan penulusuran-penulusuran atas kasus tersebut yang harus memenuhi syarat formil dan materil
Di samping mengumpulkan bukti-bukti, paparnya, pihaknya juga sedang mencari saksi agar terpenuh formil dan materilnya.
“Jadi benar ada empat orang yang ditelusuri untuk mencari tahu sumber aslinya dari mana, harus tahu awalnya dari mana. Makanya kita harus tahu, menggali materi itu harus matang,” tegasnya.
“Empat orang ini kita sedang menelusuri sejauh mana mereka tahu tentang berita yang berkembang ini, akan kita kembangkan,” tuturnya.
“Jadi penelusuran itu bukan dia sebagai saksi kunci, kita mencari tahu berita dari mana,” lanjutnya.
Baca Juga: Seret Bobby Nasution, Siapakah Clara Wirianda? Simak Profil, Biodata Hingga Instagram Sang Selebgram
Soal apakah kasus Camat Cibeber diduga mempromosikan caleg DPRD Cilegon melalui status WhatsApp disengaja atau tidak, Eneng menyatakan itu bisa dimasukkan dalam kategori dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Menurutnya, apabila nanti hasil akhir benar-benar terbukti melanggar netralitas ASN, Bawaslu akan menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Nanti larinya ke KASN, jika ini memang memenuhi unsur dugaan netralitas ASN kita akan merekomendasikan ke KASN. Untuk sanksi yang berhak menentukan adalah KASN juga,” tuturnya
Baca Juga: Seret Bobby Nasution, Siapakah Clara Wirianda? Simak Profil, Biodata Hingga Instagram Sang Selebgram
Sementara itu, Ketua Panwascam Cibeber Iim Rosadi yang menyampaikan, proses penelurusan awal sudah dilakukan dan hasil dari penelusuran tersebut diserahkan ke Bawaslu Cilegon.
“Karena untuk kasus ini langsung diambil alih oleh Bawaslu Kota Cilegon,” kata Iim singkat.
Ia menjelaskan, proses penulusuran awal yang dilakukan pihaknya adalah mengonfirmasi empat orang, termasuk Camat Cibeber sebagai terlapor dan Erik Airlangga sebagai pemberi informasi.
Baca Juga: Lirik Lagu ALUM – Gilga Sahid H, Singel Terbaru yang Lagi Trending di YouTube Music
Adapun yang lainnya yang dimintai informasi itu, sambungnya, ialah dua orang yang disebutkan oleh Camat Cibeber Sofan Maksudi.
“Jadi semuanya sudah terkonfirmasi. Saat ini kasusnya sudah ada di Bawaslu dan untuk putusan akhirnya juga ada di Bawaslu,” pungkasnya. ***