BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan peringatan kepada seluruh pemilih yang berencana untuk pindah memilih dalam rangka Pemilu 2024.
KPU menekankan bahwa paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, yaitu hingga tanggal 15 Januari 2024, pemilih harus mengurus proses pindah memilih.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan kondisi yang memungkinkan pemilih mengajukan pindah memilih.
Baca Juga: Gyengseong Creature Part 2 Tayang Jam Berapa? Ini Jadwal Tayng dan Spoilernya
Beberapa di antaranya mencakup tugas, rawat inap di rumah sakit, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, hingga pindah domisili.
Dikutip Bantenraya.com dari Pmjnews.com, Betty menyatakan, “Selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih.”
Dari sembilan kondisi tersebut, empat di antaranya memungkinkan pemilih mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga: Pemkot Serang Intip Peluang Bendungan Karet Sebagai Solusi Banjir, Cek Lokasinya di Sini
Hal ini berarti, pemilih yang memenuhi kondisi tersebut dapat mengurus pindah memilih hingga tanggal 7 Februari 2024.
Betty menjelaskan, “Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024.”
Proses pindah memilih dapat diurus di panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.
Baca Juga: Kilas Balik Capres 2024 Prabowo Dapat Dukungan dari Projo, 1 Program Besar Sudah Disiapkan
Pemilih diharapkan membawa dokumen pendukung seperti KTP, surat tugas belajar atau bekerja, atau surat sakit untuk mempermudah proses pengurusan.
TPS pindah memilih nantinya akan ditentukan oleh KPU. “Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana,” ungkap Betty.***