BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon menyebut money politic online sangat sulit dihindari dan dipantau.
Kesulitan ini disebabkan money politic online ini harus berbentuk laporan dengan menyertakan bukti-bukti konkret terkait adanya hal tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti mengatakan, money politic online ini harus melibatkan banyak pihak.
Baca Juga: 51.856 Orang Masuk ke Pulau Jawa Melalui Pelabuhan Merak Saat Puncak Arus Balik Tahun Baru 2024
Baik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon maupun Polres Cilegon yang termasuk dalam bagian Sentra GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu).
“Kita harus mengakui itu sulit,” kata dia kepada Bantenraya.com, Selasa 2 Januari 2024.
“Maka dalam hal ini Bawaslu yang termasuk bagian dari Sentra Gakkumdu, ada Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal ini harus sama-sama untuk mendapat menggali, apakah itu masuk dalam ranah money politics atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Kata Reza Rahardian Soal Prabowo Gibran di Debat Capres dan Cawapres 2024 Kemarin
Ia menjelaskan, bicara money politic berarti ada tindak pidana pemilu, artinya tindak pidana pemilu berarti unsur pidana itu harus terpenuhi.
Apabila ada transferan, sambungnya, baik melalui Shoppe Pay, Dana, OVO, atau yang lainnya, mesti dilihat terlebih dahulu baik akun dan mutasi transferannya.
“Jadi memang ada hal-hal yang harus kita kaji dalam hal itu. Kalau kajian itu memenuhi syarat materilnya itu sudah memuat itu bisa kita kenakan, kalau salah satu tidak muat berati tidak bisa kita kenakan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, menurutnya, Bawaslu tidak serta-merta langsung memutuskan hal tersebut melanggar atau tidak.
Sebab, lanjutnya, Bawaslu harus melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan kajian dengan satu frekuensi yang sama.
“Tapi kan pembuktiannya belum tentu bisa. Pembuktian itu, akhirnya penyidikan dari kepolisian bahwa ada akun, dan lain-lain. Jadi harus ada satu kepemahaman dari Sentra Gakkumdu,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Cilegon Subiah menyampaikan, money politic online memang menjadi konsentrasi Bawaslu.
Subiah mengatakan, perkembangan teknologi ini membuat money politic bisa berbentuk apa saja, termasuk e-monye, baik dari Dana, OVO, dan sebagainya.
“Iya kita pernah mengkaji itu. Ini sebetulnya sudah kami kaji, itu kan bentuknya e-money, kalau e-money-nya dicairkan, itu kita kaji dulu seperti apa bentuknya,” ujar dia.
Baca Juga: Resmi! KLP48 Merupakan Sister Group Ke-10 AKB48 dengan Basis di Malaysia
Pelanggaran itu, kata Subiah, apabila memang ada bukti-bukti yang dilaporkan ke Bawaslu, baik dari akun hingga mutasi pencairan.
“Jadi kalau ada bukti pencarian dari caleg A, misalkan, itu baru bisa ditindaklanjuti. Tetapi kalau sekadar isu-isu saja tanpa bukti, itu susah,” tegasnya.
“Kalau laporan silahkan saja, tetapi di mana-mana laporan itu kan harus menyertai bukti, terpenuh syarat materil dan formilnya harus ada kan,” pungkasnya. ***

















