BANTENRAYA.COM – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kini terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji Gumilang diduga telah meminjam uang dari bank dengan menjaminkan aset yayasan, padahal dana itu untuk kepentingan pribadi.
Tak tanggung-tanggung, Panji Gumilang meminjam dana ke bank dengan besaran hingga Rp73 miliar.
Baca Juga: Sinopsis Pertaruhan The Series 2 Episode 4: Irfan Susun Rencana, Elzan Murka Sejadi-jadinya
Adapun aset yayasan yang digunakan sebagai agunan adalah atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus De Deo mengatakan, aset YPI itu dijaminkan ke Bank J-Trust untuk peminjaman dana Rp73 miliar.
“APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari laman PMJ News, Rabu 8 November 2023.
Ia menuturkan, adapun aset YPI yang digunakan sebagai agunan ke bank berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan yayasan.
Soal sertifikat tanah yayasan atau lokasi persisnya, Ia belum bisa menyampaikannya karena saat ini masih dalam proses pendapatan lebih lanjut.
“Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya,” katanya.
Sementara itu. penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir ratusan rekening atas nama Panji Gumilang.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan penggelapan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap, pinjaman dengan agunan dari YPI tersebut terjadi pada 2019.
Baca Juga: Spoiler Manga One Piece 1098: Ginny diculik dan Dipaksa untuk Menjadi Istri Tenryuubitou
Aset tersebut diagunkan ke Bank J-Trust dengan dana pinjaman sebesar Rp73 miliar. ***


















