BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Lebak memintai kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak untuk melapor jika membuka lowongan kerja atau loker.
Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Rully Charuliyanto menerangkan, laporan lowongan pekerjaan dimaksudkan agar bisa menekan kemungkinan terjadinya pungutan liar.
Tak hanya itu, hal itu juga sesuai dengan peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan.
“Salah satunya memang itu untuk meminimalisir pungli (pungutan liar). Karena kenapa? Karena yang namanya lowong pekerjaan, tidak boleh ada pungli,” kata Rully, Jumat, 11 Juli 2025.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Pandeglang Buka Keran untuk Investor
Selain mencegah terjadinya pungli, terang Rully, dengan melapor ke Disnaker Lebak, nantinya Disnaker juga dapat membantu menyebarluaskan informasi itu ke masyarakat.
“Kalau mereka lapor ke kita, maka kita akan sampaikan kepada masyarakat, melalui perangkat yang kita miliki,” terangnya.
Rully mengungkapkan saat ini banyak perusahaan di Kabupaten Lebak yang tak melapor ketika membuka loker.
“Mungkin mereka banyak yang belum tahu, atau lupa kalau harus lapor. Tapi saya sarankan agar mereka melaporkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Super League 2025-2026, Persita Tangerang Datangkan Matheus Alvez
Ia menyebutkan, di Kabupaten Lebak sekarang ini ada sebanyak 189 perusahaan.
Meksipun begitu, dari jumlah perusahaan yang ada masih belum mampu menampung serapan tenaga kerja.
“Memang ada 189 perusahaan, tapi belum maksimal kalau harus menyerap tenaga kerja full,” tandasnya.***