Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bakar Peternakan Ayam di Kabupaten Serang, 11 Warga Ditangkap Pengusaha Alami Kerugian Rp 11 Miliar

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 Februari 2025 | 18:34
Bakar Peternakan Ayam di Kabupaten Serang, 11 Warga Ditangkap Pengusaha Alami Kerugian Rp 11 Miliar

Lima dari 11 orang tersangka kasus pembakaran peternakan ayam di Padarincang, Senin (10/2/2025). Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan 11 orang warga kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang pada 24 November 2024 lalu. Dari belasan tersangka itu, lima diantaranya berstatus santri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, penangkapan belasan tersangka penghasutan, pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang ayam itu dilakukan sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.

Penangkapan pertama pada 7 Februari 2025 terhadap tersangka CS, dan NA di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Kemudian DP, FR, SF, US dan SM lima orang santri di pesantren Riyadusolihin Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Keesokan harinya pada 8 Februari 2025, polisi kembali mengamankan seorang perempuan berunisial YS di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Serta tiga orang lainnya pada 10 Februari 2025 yaitu IS, MR dan AR dilokasi yang sama.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Tangsel Terkait Proyek Jasa Layanan Sampah DLH Kota Tangsel Senilai Rp75 Miliar

Para tersangka ini memiliki perannya masing-masing, tersangka CS bertugas mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang, YS, MR dan AR bertugas memprovokasi masyarakat. Kemudian, NA dan DP berperan melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep penjaga ternak.

Sedangkan tersangka lainnya yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam, merobohkan tembok, memecahkan
kaca, merusak seng, hingga membakar tanki solar milik PT STS.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penangkapan ke11 orang warga itu, merupakan tindaklanjut laporan kepolisian, terkait pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga ternak PT STS di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada 24 November 2024 lalu.

“Terjadi pengerusakan dan pembakaran terhadap bangunan di PT STS seperti kandang, kantor administrasi, tangki solar sehingga tempat dan barang-barang rusak dan terbakar,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025).

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Baca Juga: Lahan Islamic Center Ternyata Masih AJB Milik Perorangan, Terungkap Saat RDP Lintas Komisi DPRD Cilegon

Dian menjelaskan dari hasil penyelidikan, pihaknya baru berhasil mengamankan 11 orang tersangka. Belasan warga itu memiliki perannya masing-masing saat terjadi pembakaran dan pengeroyokan tersebut.

“Yang ditampilkan di depan rekan-rekan hanya 5, karena yang satu baru ditangkap setelah kabur di daerah Muara Angke, Jakarta Utara, dan 5 orang lagi tidak kita tampilkan karena pelakunya masih anak di bawah umur,” jelasnya.

Dian memastikan kepolisian masih melakukan pengembangan, sebab pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, dan masih ada pelaku lain yang tengah diburu.

“Total pelaku akan terus berkembang dari 11 ini kita masih memburu pelaku-pelaku lainnya. Kami menghimbau agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan jika atas perusakan dan pembakaran kandang ayam berizin itu, PT STS mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.

Baca Juga: Industri Hengkang dari Banten Gegara Upah Kemahalan Kini Diklaim Menyesal Sudah Pergi

“Motifnya masih kita dalami, sementara tidak senang karena bau di lingkungannya,” ungkapnya.

Dian menegaskan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.

“Untuk ancaman pidana 160 KUHP selama 6 tahun, 170 KUHP selama 5 tahun dan 187 KUHP selama 12 tahun,” tegasnya. (***)

 

Editor: Administrator
Tags: kabupaten serangkriminalPadarincangPolda Banten
Previous Post

Kejati Geledah Kantor DLH Kota Tangsel Terkait Proyek Jasa Layanan Sampah DLH Kota Tangsel Senilai Rp75 Miliar

Next Post

Nonton Friendly Rivalry Episode 1 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Sinopsis Bukan Bilibili

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persita Tangerang

Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Alarm Bahaya untuk Pendekar Cisadane

26 Januari 2026 | 10:52
beasiswa

Beasiswa Angka Nitisastro ITS 2026, Kuliah Tanpa Biaya

26 Januari 2026 | 10:27
Manchester United

Manchester United Pecundangi Arsenal, Gol Akhir Cunha Guncang Emirates Stadium

26 Januari 2026 | 10:00
Kurzawa

Persib Bandung Resmi Perkenalkan Kurzawa, Eks Pemain PSG yang Bikin Heboh Pecinta Sepakbola Tanah Air

26 Januari 2026 | 09:17

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda