Senin, 16 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejati Geledah Kantor DLH Kota Tangsel Terkait Proyek Jasa Layanan Sampah DLH Kota Tangsel Senilai Rp75 Miliar

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 Februari 2025 | 18:28
Kejati Geledah Kantor DLH Kota Tangsel Terkait Proyek Jasa Layanan Sampah DLH Kota Tangsel Senilai Rp75 Miliar

Penyidik Kejaksaan Banten menggeledah kantor DLHK Kota Tangsel dan Kantor EPP di Tangerang Selatan, Senin (10/2/2025). Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Tangerang Selatan, serta kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pelaksana proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar pada tahun 2024, Senin (10/2/2025).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika pihaknya telah menggeledah kantor DLHK Kota Tangsel di Jl Raya Serpong, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, dan PT EPP di Jl Salem I, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

ADVERTISEMENT

“Iya hari ini, penyidik Kejati Banten telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2025).

Rangga menambahkan dalam penggeledahan di dua TKP itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi, pada proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.

“Tim penyidik Kejati Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan, yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud,” tambahnya.

Baca Juga: Lahan Islamic Center Ternyata Masih AJB Milik Perorangan, Terungkap Saat RDP Lintas Komisi DPRD Cilegon

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Sebelumnya, Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Aditya Rakatama mengatakan pada akhir tahun 2024, pihaknya melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan Sampah di DLHK Kota Tangsel senilai Rp75 miliar.

“Hari ini 4 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Banten, melalui tim penyidik bidang Pidsus telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya.

Raka menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi pada DLHK itu bermula, adanya aksi protes oleh masyarakat di wilayah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, terkait lokaso pembuangan sampah yang telah mencemari lingkungan sekitar.

“Warga protes ada sampah yang buang liar. Kemudian setelah ditelusuri, sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan,” jelasnya.

Raka menerangkan dari hasil penyelidikan diketahui jika anggaran untuk pengelolaan sampah Rp25 miliar yang dilaksanakan oleh PT EPP atas kontrak dengan DLHK Kota Tangsel tidak dikerjakan.

Baca Juga: Industri Hengkang dari Banten Gegara Upah Kemahalan Kini Diklaim Menyesal Sudah Pergi

“Yang tidak dikerjakan terkait pengelolaan sampahnya, karena memang perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk mengelola sampah,” terangnya.

Rangga mengungkapkan pada tahun 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, dengan nilai kontak pekerjaan mencapai Rp75 miliar.

“Rincian biaya item pekerjaan yakni Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50,7 miliar dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25 miliar,” ungkapnya.

Raka menambahkan dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

“Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah, karena PT EPP juga tidak memiliki kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah,” tambahnya.

Baca Juga: Tiba-tiba Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Menikah, Film atau Beneran?

Raka menegaskan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp25 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim penyidik Kejati Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya. (***)

Editor: Administrator
Tags: Bantenkejati bantenkorupsipengelolaan sampah
Previous Post

Lahan Islamic Center Ternyata Masih AJB Milik Perorangan, Terungkap Saat RDP Lintas Komisi DPRD Cilegon

Next Post

Bakar Peternakan Ayam di Kabupaten Serang, 11 Warga Ditangkap Pengusaha Alami Kerugian Rp 11 Miliar

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Content creator Agung Karmalogy minta maaf.

    Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda