Kamis, 26 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sengketa Saham Tabloid Nyata dan Jawapos Bergulir di PN Surabaya

Burhanudin Raya Rambani Oleh: Burhanudin Raya Rambani
23 Juli 2025 | 18:40
Sengketa Saham Tabloid Nyata dan Jawapos Bergulir di PN Surabaya

Pengacara Jawapos, Kimham Pentakosta ketika diwawancarai. Dok. Jawapos

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Pers mempertemukan Tabloid Nyata dan Jawapos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua pihak berselisih soal piutang hingga klaim atas saham perusahaan.

Kuasa hukum Jawapos, Kimham Pentakosta, menyatakan pihaknya sudah menunjukkan bukti bahwa Jawapos adalah pembeli sah PT Dharma Nyata Pers sejak 1998.

Bukti yang diajukan berupa tanda terima pembayaran sebesar Rp 648.000.000 beserta surat penawaran pembelian saham.

Baca Juga: Jamkrindo Salurkan Penjaminan untuk 2,79 Juta UKM, Perkuat Fondasi Ekonomi Kerakyatan

“Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok,” ujar Kim saat ditemui wartawan di PN Surabaya, Rabu, 23 Juli 2025.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Ia menambahkan bahwa akta jual-beli telah ditandatangani.

“Tapi yang tadi saya katakan, uang penjualan yang kami bayarkan. Kami bisa buktikan itu dari PT Jawapos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nani Wijaya, angka-angka sahamnya match. Hari ini kami, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawapos,” imbuhnya.

Baca Juga: Hadir di Banten Destinator Jadi Jagoan Baru Mitsubishi

Di sisi lain, kuasa hukum PT Dharma Nyata Pers (Tabloid Nyata), Richard Handiwiyanto, membantah keabsahan bukti dari pihak lawan. Menurutnya, dokumen yang disampaikan hanya berupa salinan, bukan asli.

“Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli,” katanya.

“Kami memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaya telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas,” lanjut Richard.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Kering, Dewan Dorong Pemkot Cilegon Perluas Wilayah Cakupan Air Bersih

Ia menilai bukti yang diajukan Jawapos tidak cukup kuat untuk mendukung klaim kepemilikan.

Namun ia enggan membeberkan lebih detail strategi pembuktian dan saksi yang akan diajukan ke persidangan berikutnya. Richard menyebut masih menunggu proses peradilan berjalan hingga ada putusan hakim.

Perselisihan ini berawal dari gugatan Nany Widjaya, pemilik Tabloid Nyata, terhadap Jawapos.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, Optimis Putus Mata Rantai

Nany mengklaim bahwa PT Dharma Nyata Pers sepenuhnya miliknya, sementara Jawapos bersikeras telah membeli saham perusahaan itu pada 1998.

Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner, kuasa hukum Dahlan Iskan, mengatakan bahwa pemilik sah PT Dharma Nyata Pers dapat dibuktikan secara jelas.

“Hal tersebut dapat dilihat dengan sangat mudah pada dokumen Profil Perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU. Bahkan sejak PT Dharma Nyata Press didirikan pada tahun 1991 nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham yang sah,” ujarnya.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional 2025, SDN 2 Bintangresmi Gelar Acara Meriah

Mahendra menegaskan, jika PT Jawa Pos mengaku sebagai pemegang saham, itu hanyalah klaim sepihak yang tidak didukung fakta sejarah.

“Apabila PT Jawa Pos menganggap dirinya adalah pemegang saham di PT Dharma Nyata Press, tentu itu hanyalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan tidak mengerti sejarah berdirinya PT Dharma Nyata Press,” katanya.

Sampai saat ini, kedua pihak sudah menyerahkan bukti dan argumen masing-masing.

Baca Juga: Semester Pertama 2025, DP3AP2KB Kota Cilegon Catat Pelecehan Pada Anak Capai 70 Kasus

Namun siapa yang akan memenangkan perkara ini masih belum dapat dipastikan, karena hakim masih akan menilai semua bukti dan pernyataan sebelum memutuskan perkara. ***

Editor: Administrator
Tags: Jawapos Arena SurabayaPN Surabayasengketa sahamTabloid Nyata
Previous Post

Beberapa Wilayah Kering, Dewan Dorong Pemkot Cilegon Perluas Wilayah Cakupan Air Bersih

Next Post

Kisah Honorer Pemkab Pandeglang yang Diangkat PPPK, Bekerja Sejak Tahun 2005

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Calon Jemaah Haji 2026 Kabupaten Serang Batal Terbang, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Pangkalan Pandeglang Gugat Pemprov Banten Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Salira Pemkot Cilegon Difokuskan ke 4 Hal, Maaf Ya Pembangunan Gapura dan Rehab Masjid Dihapuskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infinix Note 60 Ultra Diam-diam Meluncur Bawa Spek Gila-gilaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

FIFA

FIFA Series 2026: Ajang Pembuktian Pelatih Anyar Timnas Indonesia John Herdman

26 Februari 2026 | 15:41
borneo

Borneo FC vs Arema FC, Pesut Etam Datang dengan Luka Basah saat Kalah dari Dewa United

26 Februari 2026 | 15:26
In Your Radiant Season

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 3 Sub Indo: Ha Ran Hindari Sunwoo

26 Februari 2026 | 15:19
bau mulut

Catat! Begini Atasi Bau Mulut Selama Puasa Ramadan

26 Februari 2026 | 14:55

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda