BANTENRAYA.COM – Layanan untuk mencegah kejahatan keuangan digital yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yakni Indonesia Anti Scam Center atau IASC tercatat sudah melakukan pemblokiran dana sebesar Rp137,5 miliar pada dari November 2024 sampai 21 Maret 2025.
Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi menyampaikan, laporan yang diterima tecatat ada sebanyak 98.712 pengaduan, dengan rincian 31.678 laporan langsung korban kepada IASC dan 67.034 berupa laporan korban kepada pelaku usaha.
“Rekening yang dilaporkan ada sebanyak, 96.222, dan yang sudah diblokir ada 40.445 rekening dengan total kerugian mencapai Rp2 triliun,” kata Edwin kepada awak media, Jumat 9 Mei 2025.
Dari total dana yang dilakukan pemblokiran, masih harus dilakukan beberapa tahapan supaya dapat dikembalikan lagi kepada para korban.
Baca Juga: Tembus 2 Ribu Kasus, Dinkes Banten Ingatkan Waspada Kanker Sejak Dini
“Jadi harus ada laporan dan tahapan yang harus dilakukan sebelumnya, prosesnya cukup panjang sampai kepada pengadilan baru bisa dilakukan pengembalian, untuk waktu relatif bisa cepat atau lama,” imbuhnya.
Edwin melanjutkan, apabila masyarakat mendapatkan keluhan terjadinya kejahatan digital, agar segera melakukan pelaporan.
Sebab data transaksi tersebut akan segera dilakukan pemindahan secara cepat oleh para pelaku kejahatan digital.
“Karena hanya hitungan jam transaksi sudah beralih, oleh sebab itu lebih cepat dilaporkan ke IASC lebih bagus,” tutur Edwin.
Baca Juga: Viral Perpisahan SMA Tampilkan Momen Kocak Selama Sekolah, Bikin Ngakak Satu Gedung
OJK berharap dengan adanya layanan anti scam center bisa mendeteksi kondisi tersebut secara lebih cepat, sebab pihaknya melibatkan kepolisian dan 16 instansi lainnya untuk bersinergi mempercepat melacak pelaku kejahatan.
“Ada pegawai bank maupun non bank yang akan ditempatkan secara khusus untuk melakukan monitoring terhadap transaksi. Nanti orang bank tersebut akan melakukan blok terhadap transaksi yang mencurigakan tersebut,” katanya.***











