BANTENRAYA.COM – Seorang ayah tiri berinisial BDN (61) warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang tega mencabuli anak sambung perempuannya yang masih di bawah umur.
Bahkan akibat perbuatan sang ayah tiri tersebut, korban kini sedang hamil tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban sudah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
“Iya sudah kami amankan,” katanya kepada Bantenraya.com, Minggu 17 Oktober 2021.
David menjelaskan penangkapan pelaku pencabulan itu, berdasarkan laporan ayah kandung korban ke Unit PPA Polres Serang yang mengetahui jika anaknya tengah hamil.
“Korban mengakui jika telah dihamili oleh ayah tirinya,” jelasnya.
Baca Juga: Sudah Pulang dari Rumah Sakit, Tukul Arwana Dikawal Tim Fisioterapi
David menambahkan, sebelumnya pada Selasa 12 Oktober 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, korban sempat mengalami mual-mual, pusing, muntah, hingga tidak nafsu makan.
Mengetahui hal tersebut kemudian korban dibawa ke Puskesmas Tanara oleh Bibinya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan dokter, korban tengah hamil 3 bulan,” jelasnya.
Baca Juga: Terginting-ginting Nonton Ginting Saat Genting Final Piala Thomas Indonesia vs China
David mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban, maupun pelaku, pencabulan tersebut dialami korban sejak 2019 lalu.
“Dilakukan hampir setiap minggu dari mulai tahun 2019 sampai dengan terakhir tahun 2021. Dilakukan di rumahnya saat sepi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, David menambahkan sebelum melancarkan aksinya, pria lanjut usia ini merayu korban, membujuk serta mengancam korban dengan kekerasan hingga terjadinya perbuatan tersebut.
Baca Juga: Gara-gara Cuitan Minta Polisi Diganti Satpam Bank Viral, Teror pun Didapat
“Sebelum melakukan hal tersebut BDN ini sempat mengancam korban dengan kekerasan,” tambahnya.
David menegaskan atas perbuatannya itu, tersangka akan di jerat dengan Pasal 81 (1) (2)(3) Jo Pasal 82 (1) (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang pencabulan dan Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman penjaranya selama 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. ***