BANTENRAYA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten memberikan edukasi kepada 60 developer perumahan terkait dengan implementasi Coretax perpajakan.
Edukasi Coretax yang digelar DPD REI Banten hasil kolaborasi bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten.
Ketua DPD REI Provinsi Banten Roni H Adali mengungkapkan, sosialisasi diberikan kepada para pengembang guna memudahkan proses pelaporan pajak dengan sistem terbaru Coretax.
Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Tangerang Masih Temukan Depot Jamu Nyambi Jual Miras
“Kami tidak ingin nantinya bermasalah kena denda dan lain sebagainya, dan ingin menjadi pengembang yang baik dan taat pajak,” kata Roni dalam sambutannya, Rabu 26 Februari 2025.
Pada penerapan coretax, lanjut Roni, para pengembang banyak mengeluhkan masalah yang terjadi mulai dari server yang eror hingga proses gagal upload.
“Pada pelaksanaannya demikian banyak masalah yang dihadapi, server eror dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Ada Pesta, Sertijab Walikota Serang Budi Rustandi Digelar Sederhana
“Saya berharap era teknologi dan informasi yang dibutuhkan adalah sinergi kerjasama, dengan baik sebetulnya sehingga aktivitas bisnis bisa berjalan dengan baik,” ujar Roni.
Roni juga memberikan saran kepada para pemangku kebijakan untuk layanan perpajakan, supaya sistem yang baru dapat terus ditingkatkan agar tidak terjadi eror nantinya.
“Karena sudah berjalan, jadi harus terus dilakukan perbaikan. Ini jadi salah satu upaya kami untuk para pengembang agar tidak mengalami kendala atau bingung nantinya,” cakapnya.
Baca Juga: 6 Kendaraan Dinas KPU Kota Serang Dicabut Pemerintah Pusat, Baru Dua Pekan Digunakan
Pihaknya juga menyarankan agar para pengembang rumah terus meningkatkan layanan kepada masyarakat akan hunian yang berkualitas.
“Harus fokus pada target, meskipun saat ini banyak diksi yang kurang baik disampaikan oleh kementerian namun tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Roni.***