BANTENRAYA.COM – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2023 di Kabupaten Serang sampai saat ini belum ada kepastian.
Selain karena anggaran di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni belum tersedia, rencana pilkades tersebut juga belum dibahas.
Sekretaris Daerah Pemkab Serang Tb Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri terkait pelaksanaan pilkades.
Baca Juga: 2 Pria yang Tewas di Hutan Karet Cijaku Lebak Ternyata Datang ke Banten untuk Mencari Dukun Santet
“Per 3 Desember kita menerima surat dari Kemendagri. Dalam surat Mendagri itu membolehkan daerah untuk melaksanakan pilkades serentak sebelum tanggal 1 November 2023,” kata Entus, Senin 16 Januari 2023.
Ia menjelaskan, surat Kemendagri tersebut akan menjadi acuan Pemkab Serang dengan Komisi I DPRD Kabupaten Serang untuk melakukan kajian.
“Kalau memungkinkan dilakukan pembahasan di perubahan maka kita laksanakan. Tentunya tidak terlepas juga koordinasi dengan Forkopimda,” katanya.
Entus menuturkan, terdapat 33 desa yang masa jabatan kepala desanya habis sampai dengan 2023 dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp8 miliar.
“Intinya ada peluang dari Kemendagri untuk melaksanakan pilkades sebelum 1 November. Kalau dilaksanakan mungkin di bulan Oktober,” tuturnya.
Ia memastikan, jika pilkades dilaksanakan tahun ini sangat memungkinkan.
“Enggak bentrok dengan petugas pemilu yang penting tidak menabrak aturan, kalau setelah 1 November baru tidak boleh melaksanakan pilkades,” katanya.*



















