BANTEN RAYA.COM – Adik Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim disebut menerima uang hasil penjualan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Rp135 juta, secara tunai dari terdakwa Farid selaku calo tanah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (7/11/22).
Sidang kali ini, beragendakan keterangan tiga orang terdakwa yaitu, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono dan dua orang pihak swasta Agus Kartono selaku penanggungjawab lahan, dan Farid Nurdiansyah selaku calo tanah.
Dalam keterangannya, Farid Nurdiansyah mengatakan jika pasca dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten kepada Agus Kartono, dirinya menerima kiriman uang sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kembali kepada sejumlah orang yang tercatat dalam bagan.
“Bukan di hambur ada kesepakatan di bulan Desember (tahun 2017-red). Pertama awalnya untuk komisi saya, ternyata ada lis nama dari Imam Supingi (pengawas sekolah yang ikut terlibat dalam pembebasan lahan-red),” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan JPU KPK, terdakwa dan kuasa hukum.
Baca Juga: Polres Cilegon Bidik Calon Tersangka Kasus Galian Batu Longsor di Puloampel
Farid menjelaskan uang itu kemudian dibagi-bagi secara tunai kepada sejumlah nama, diantaranya Komisaris Bank Banten Mediawarman, Abdul Syukur adik mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, Lurah Rengas Agus Salim, dan sejumlah nama lainnya.
“Mediawarman tokoh di Tangel dan mantan anggota DPRD Banten. Syukur adiknya Gubernur pak Wahidin Halim. Tunai dari saya, beberapa hari kemudian (pasca pencairan). Dari saya Agus Salim,
Imam, Tim lain, Jendro, Pasukan Ormas, Haji Surya, Endang Dinas dan Tata Kota 5 juta. Sisanya ke Pak Lurah, memang ada bagian pak Lurah, Camat dan saya ada kebagian lagi,” jelasnya.
Dalam list yang ditampilkan JPU KPK, Mediawarman, Syukur, Imam Supingi, Agus Salim masing-masing menerima Rp135 juta, kemudian selain Tim Rp195 juta, Camat Rp30 juta, Sekmat Rp10 juta, Jendro Rp60 juta, pasukan Rp25 juta, Haji Surya Rp10 juta, Rw Rp5 juta, Rt Rp5 juta, Kepala SMKN7 Rp10 juta, Endang Dinas Rp10 juta dan Dina Tata Kota Rp5 juta.
Baca Juga: Catat ya… Nikita Mirzani Disidang Secara Online
“Saya kerja disitu, ada pengeluaran transportasi, namanya kita calo dan mediator dapat komisi. Saya tidak pernah menawarkan (harga tanah) itu ke pak Lurah. Harga disana memang Rp4-5 juta (harga pasaran tanah disana-red),” tambahnya.
Sementara itu, Agus Kartono mengatakan jika tanah yang saat ini menjadi lokasi SMKN 7 Tangsel merupakan milik milik Sofia M Sujudi. Namun pada tahun 2013 sempat akan dibelinya dan telah diberikan uang tanda jadi sebesar Rp215 juta. Lahan itu awalnya akan digunakan untuk pembangunan perumahan.
“Dasarnya dari PPJB (perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli-red tahun 2013 awal, pernah beli dari Sofia. Ada perjanjian bawah tangan, sampe batas waktu tertentu,” katanya.
Agus menambahkan tanah itu akan dibeli seluruhnya jika Sofia dapat memberikan akses jalan ke lokasi lahan. Namun hal itu tidak dapat dipenuhi, sehingga dibuat kesepakatan untuk dilakukan penjualan bersama.
Baca Juga: Polda Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Restoratif Justice 12 Tersangka Direhabilitasi
“Masalahnya tidak ada akses. Klo perjanjian harusnya milik saya. Pengembalian tidak bisa dilakukan, trus ada tahapan pencarian pembeli. Sertifikat dititipkan di Notaris Mutia, notaris netral,” tambahnya.
Agus mengungkapkan pada April 2017 dirinya mendapatkan informasi dari Notaris Suningsih jika lahan tersebut akan dibeli oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, untuk lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel.
“Ningsih (Suningsih-red) nanya harga Rp2,3 juta permeter, iya (karena tau orang dinas yang beli). Bu Ningsih langsung nanya komisi, ada 2,5 persen dari Rp2,3 juta. Saya yang menawarkan, karena saya yakin bu Sofia bisa dinegosiasi,” ungkapnya.
Kemudian, Agus menjelaskan dirinya diminta untuk membuat surat penawaran oleh Suningsih untuk Dinas Pendidikan dengan nilai Rp3,2 juta per meter, sesuai dengan arahan Suningsih.
“Ada (surat penawaran ke Dinas). bu Ningsih minta, saya ngetik ulang penawarannya. Cuma satu lembar. Klo harga dari bu Ningsih jadi 3,2 juta. Tidak tau (diterima atau belum). Penawaran harga lagi sebagai pemilik tanah, tidak pak (menanyakan lagi ke bu Sofia),” jelasnya.
Agus menegaskan jika dirinya hanya menerima Rp2,3 juta permeter dari total pembayaran Rp17 miliar. Sementara sisa pembayaran diatur oleh Notaris Suningsih.
“Kalau fee 2,5 persen, tidak ada. Pokoknya diterima Rp2,3 juta (bagian yang diterimanya-red), sisanya semau dia (keuntungan suningsih). Buat timnya (sisa uang). Tidak pernah ngomong.
Nggak tau (Farid, Ardius nilai harga tanah Rp2,3 juta permeter) hanya saya dan Suningsih. Appraisal 3,2 juta dari bu Suningsih,” tegasnya.
Baca Juga: Niat Shalat Gerhana Bulan, Lengkap dengan Tata Cara Sampai Selesai
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono membantah menerima uang dari pengadaan lahan SMKN7 Tangsel. Dirinya hanya menerima honor pengadaan sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api Lampung! Dua Babaranjang Bertabrakan, Nihil Korban Jiwa
“Tidak ada (aliran uang-red) kalau pengadaan honor ada. Waktu pencarian itu tidak ada apapun ke saya” katanya.
Ardius mengungkapkan ada beberapa uang yang diterima dari Agus Kartono. Namun uang tersebut merupakan uang pinjaman untuk keperluan dirinya pribadi.
“Mei 2018 minjam Rp150 juta. Desember saya pinjam lagi Rp200 juta. Awal 2019 pembiayaan kuliah S3 saya Rp64 juta,” ungkapnya.(***)
 
			













