BANTENRAYA.COM – Aktivitas tambang pasir di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kembali mendapat pengawasan dari jajaran Polres Cilegon melalui unit tindak pidana tertentu atau Tipidter.
Pengawasan tersebut dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya kepolisian memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas Tipidter Polres Cilegon turun langsung ke lokasi tambang pasir yang berada di wilayah Desa Batukuda untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung.
Dalam pengawasan tersebut, aparat kepolisian meninjau kondisi lapangan, pola operasional penambangan, serta dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan sekitar.
Sumber dari Tipidter Polres Cilegon menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini bukan kali pertama dilakukan di wilayah Mancak, khususnya di Desa Batukuda yang dikenal memiliki aktivitas tambang pasir.
BACA JUGA: Temukan Banyak Pelanggaran, KPK Minta Pemprov Banten Perketat Pengawasan Tambang
Hal itu juga disampaikan Kasat reskrim polres cilegon AKP YOGA TAMA, menurutnya, pengawasan rutin dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum, baik yang berkaitan dengan perizinan maupun dampak lingkungan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan peringatan ke sejumlah penambang agar usahnya dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Jumat, 6 Februari 2026.
Peringatan tersebut disampaikan sebagai bentuk pembinaan agar para pelaku usaha tambang tidak mengabaikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, pengawasan juga bertujuan meminimalisasi potensi konflik sosial yang dapat timbul akibat aktivitas pertambangan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, petugas mengingatkan agar penambang memperhatikan keselamatan kerja serta tidak melakukan penambangan di area yang berpotensi membahayakan warga sekitar.
BACA JUGA: Kabel Udara di Jalan Protokol Kota Cilegon Bakal Dialihkan ke Bawah Tanah
“Nanti kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas tambang di wilayah hukum kami, karena memang kan beberapa akhir ini juga sudah jadi sorotan. Jadi pengawasan kami perketat,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kepolisian juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha tambang, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
“Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, pastinya akan ada tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dengan adanya pengawasan rutin ini, diharapkan aktivitas pertambangan di Kecamatan Mancak dapat berjalan lebih tertib, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.***

















