BANTENRAYA.COM – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut) meminta Abdul Gofur diberi sanksi tegas bahkan dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang.
PP Gamsut menilai Abdul Gofur telah melanggar kode etik sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Serang setelah memberikan pernyataan dukungan terhadap tempat hiburan malam (THM).
Ketua Umum PP Gamsut Dzulfikar mengatakan, pernyataan tersebut telah melukai hati masyarakat karena tidak sejalan dengan Moto Banten.
“Walaupun Abdul Gofur sudah klarifikasi, justru klarifikasinya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan sebelumnya,” ujarnya, Minggu 23 November 2025.
Ia menjelaskan, pernyataan yand diberikan Abdul Gofur tidak sejarah dengan Bupati Serang yang menolak keras keberadaan THM di wilayah Kabupaten Serang.
“Sudah jelas bahwa bupati kabupaten serang ratu zakiyah menolak keras adanya THM di kabupaten serang. Namun ia justru mendukung adanya THM dengan dalih meningkatkan PAD,” katanya.
BACA JUGA: Derby London Utara Arsenal vs Tottenham Hotspur, The Gunners Tampil Tanpa Pemain Andalan
Dzulfikar menuturkan, keberadaan THM digeneralisasi Justru akan merusak moral dan norma seperti peningkatan seks bebas, peredaran miras semakin merajalela.
“Kmi mendesak kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memberikan sanksi tegas hingga pemecatan kepada oknum tersebut, karena sudah melanggar kode etik DPR,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal PP Gamsut Haikal mengatakan, pernyataan Abdul Gofur mencoreng nilai religius sehingga memunculkan kekecewaan terhadap masyarakat.
“Harusnya menjadi contoh baik akan tetapi mencoreng nilai religius. Kekecewaan kami murni bukan karena provokasi pihak manapun,” katanya.
Pihaknya juga menyoroti Abdul Gofur yang tiba-tiba melakukan inspeksi mendadak (Sidak) setelah pernytaannya viral di media sosial.
“Hal tersebut memang bagus, tapi kenapa dilakukan baru sekarang, ketika ada problemtika personal bukan dilakukan sejak dia menjabat. Kami berharap penutupan THM terus dilakukan oleh pihak terkait,” jelasnya.















