Senin, 16 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas, Mahasiswa Untirta Disanksi Mengajar di Paud

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Oktober 2025 | 07:10
Mahasiswa untirta disanksi sosial

Kajari Serang IG Punia Atmaja saat menyerahkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) setelah diselesaikan melalui peradilan Restorative Justice, Senin (6/10/2025).

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Ketua DPW PKS Provinsi Banten Muhammad Najib Hamas meninjau posko mudik yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin 16 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

PKS Banten Buka Posko Mudik, Sediakan Layanan Tiket Kapal

16 Maret 2026 | 20:01
Walikota Serang Budi Rustandi menjenguk petugas jaga lintasan kereta Walantaka, Nurrahman di RSUD Banten, Kota Serang yang dipatok ular tanah, Senin 16 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

16 Maret 2026 | 19:31
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf memberikan, keterangan penanganan kasus dugaan pelecehan perempuan.

Polres Pandeglang Dalami Dugaan Kasus Pelecehan Anggota Dewan Kota Serang

16 Maret 2026 | 16:36
Pemudik ke Pandeglang

Lonjakan Pemudik ke Pandeglang Diprediksi Naik 56 Persen Saat Lebaran 2026

16 Maret 2026 | 16:20

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas di Kota Serang yang melibatkan mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Yosmaida Sophia Saldina (20), melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Dalam perkara ini, perempuan asal Lampung, Sumatera itu hanya dikenai sanksi sosial berupa kewajiban mengajar secara sukarela di PAUD seminggu dua kali selama satu bulan, dan uang kerohiman Rp5 juta untuk korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, IG Punia Atmaja mengatakan penghentian penuntutan perkara lalu lintas yang melibatkan Yosmaida Sophia Saldina dan Hasanudin itu dilakukan setelah seluruh syarat RJ terpenuhi.

ADVERTISEMENT

“RJ itu dilakukan di Rumah Restorative Justice. Kita kumpul semua untuk bermusyawarah terkait perkaranya. Ketika semua persyaratan terpenuhi, sudah ada perdamaian, sudah saling memaafkan. Maka kami mengajukan pada pimpinan kejaksaan,” katanya kepada awak media, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA: Minta Proyek 5 Triliun, Ketua Kadin Kota Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara

Punia menambahkan, setelah melalui proses di Kejaksaan Tinggi Banten dan ekspose di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta, permohonan RJ disetujui dan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP).

“Hari ini kami serahkan bahwa perkaranya sudah selesai,” tambahnya.

Menurut Punia, dalam kesepakatan perdamaian, Yosmaida memberikan uang Rp5 juta kepada korban. Perdamaian ini dilakukan secara sukarela, tanpa ada tekanan dari pihak Kejari Serang.

“Semua sepakat berdamai tanpa tekanan apa pun. Prinsipnya adalah menormalisasi hubungan di masyarakat setelah peristiwa ini,” ujarnya.

Selain itu, Punia mengungkapkan mahasiswi Untirta itu juga dikenakan sanksi sosial untuk mengajar di salah satu TK atau PAUD di wilayah Serang. Jika tidak dilaksanakan maka RJ dianggap gugur, dan Yosmaida tetap diproses hukum.

“Jika yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban ini, maka SKP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan-red) bisa dicabut. Kita akan pantau pelaksanaannya bersama pihak supervisi,” ungkapnya.

Diketahui, peristiwa kecelakaan yang dialami Yosmaida itu terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, lingkungan Ciwaktu, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang.

Sebelum kecelakaan, Yosmaida yang tengah mengendarai motor bersama temannya melaju dari arah Sumur Pecung menuju lampu Ciceri, Kota Seramg. Lantaran banyak mobil parkir, Yosmaida berjalan di tengah marka jalan.

Namun secara tiba-tiba, dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai Hasanudin menyenggol setang motor Mahasiswi Untirta hingga keduanya terjatuh.

Atas kejadian itu, Yosmaida hanya mengalami luka lecet, sedangkan Hasanudin mengalami cedera cukup serius dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.

Tiga hari pasca kecelakaan, Yosmaida dan keluarga korban Hasanudin melakukan pertemuan di Polresta Serang Kota untuk musyawarah biaya pengobatan di rumah sakit.

Merasa bukan menjadi penyebab kecelakaan, Yosmaida hanya bisa membantu biaya pengobatan seadanya yaitu Rp1 juta. Namun keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya keberatan dengan nilai tersebut.

Dimana kebutuhan perawatan, biaya hidup selama pemulihan di Serang, serta pengeluaran lain yang tidak ditanggung Jasa Raharja mencapai puluhan juta rupiah.

Meski telah berusaha memberikan bantuan lebih yaitu sekitar Rp3 juta, keluarga korban tetap menolaknya. Hingga pada 8 Agustus 2025, status Yosmaida resmi dinaikkan menjadi tersangka. ***

 

Editor: Dede Yusup
Tags: penuntutan perkara kecelakaan lalu lintassanksi sosialUNTIRTAYosmaida Sophia Saldina
Previous Post

Selain Emas, Inflasi di Kota Cilegon Dipicu Kopi Bubuk dan Air Kemasan

Next Post

3 Pemain Dewa United Perkuat Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi dan Irak

Related Posts

Ketua DPW PKS Provinsi Banten Muhammad Najib Hamas meninjau posko mudik yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin 16 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

PKS Banten Buka Posko Mudik, Sediakan Layanan Tiket Kapal

16 Maret 2026 | 20:01
Walikota Serang Budi Rustandi menjenguk petugas jaga lintasan kereta Walantaka, Nurrahman di RSUD Banten, Kota Serang yang dipatok ular tanah, Senin 16 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

16 Maret 2026 | 19:31
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf memberikan, keterangan penanganan kasus dugaan pelecehan perempuan.
Daerah

Polres Pandeglang Dalami Dugaan Kasus Pelecehan Anggota Dewan Kota Serang

16 Maret 2026 | 16:36
Pemudik ke Pandeglang
Daerah

Lonjakan Pemudik ke Pandeglang Diprediksi Naik 56 Persen Saat Lebaran 2026

16 Maret 2026 | 16:20
Daerah

Pertamina Pastikan BBM dan Gas untuk Wilayah Banten Aman hingga Lebaran

16 Maret 2026 | 16:10
Kemendikdasmen Bagikan Ribuan Buku Gratis
Daerah

Kemendikdasmen Bagikan Ribuan Buku Gratis untuk Pemudik di Terminal Pakupatan

16 Maret 2026 | 15:19
Load More

Popular

  • Content creator Agung Karmalogy minta maaf.

    Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda