BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas di Kota Serang yang melibatkan mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Yosmaida Sophia Saldina (20), melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dalam perkara ini, perempuan asal Lampung, Sumatera itu hanya dikenai sanksi sosial berupa kewajiban mengajar secara sukarela di PAUD seminggu dua kali selama satu bulan, dan uang kerohiman Rp5 juta untuk korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, IG Punia Atmaja mengatakan penghentian penuntutan perkara lalu lintas yang melibatkan Yosmaida Sophia Saldina dan Hasanudin itu dilakukan setelah seluruh syarat RJ terpenuhi.
“RJ itu dilakukan di Rumah Restorative Justice. Kita kumpul semua untuk bermusyawarah terkait perkaranya. Ketika semua persyaratan terpenuhi, sudah ada perdamaian, sudah saling memaafkan. Maka kami mengajukan pada pimpinan kejaksaan,” katanya kepada awak media, Senin (6/10/2025).
BACA JUGA: Minta Proyek 5 Triliun, Ketua Kadin Kota Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara
Punia menambahkan, setelah melalui proses di Kejaksaan Tinggi Banten dan ekspose di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta, permohonan RJ disetujui dan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP).
“Hari ini kami serahkan bahwa perkaranya sudah selesai,” tambahnya.
Menurut Punia, dalam kesepakatan perdamaian, Yosmaida memberikan uang Rp5 juta kepada korban. Perdamaian ini dilakukan secara sukarela, tanpa ada tekanan dari pihak Kejari Serang.
“Semua sepakat berdamai tanpa tekanan apa pun. Prinsipnya adalah menormalisasi hubungan di masyarakat setelah peristiwa ini,” ujarnya.
Selain itu, Punia mengungkapkan mahasiswi Untirta itu juga dikenakan sanksi sosial untuk mengajar di salah satu TK atau PAUD di wilayah Serang. Jika tidak dilaksanakan maka RJ dianggap gugur, dan Yosmaida tetap diproses hukum.
“Jika yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban ini, maka SKP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan-red) bisa dicabut. Kita akan pantau pelaksanaannya bersama pihak supervisi,” ungkapnya.
Diketahui, peristiwa kecelakaan yang dialami Yosmaida itu terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, lingkungan Ciwaktu, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang.
Sebelum kecelakaan, Yosmaida yang tengah mengendarai motor bersama temannya melaju dari arah Sumur Pecung menuju lampu Ciceri, Kota Seramg. Lantaran banyak mobil parkir, Yosmaida berjalan di tengah marka jalan.
Namun secara tiba-tiba, dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai Hasanudin menyenggol setang motor Mahasiswi Untirta hingga keduanya terjatuh.
Atas kejadian itu, Yosmaida hanya mengalami luka lecet, sedangkan Hasanudin mengalami cedera cukup serius dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.
Tiga hari pasca kecelakaan, Yosmaida dan keluarga korban Hasanudin melakukan pertemuan di Polresta Serang Kota untuk musyawarah biaya pengobatan di rumah sakit.
Merasa bukan menjadi penyebab kecelakaan, Yosmaida hanya bisa membantu biaya pengobatan seadanya yaitu Rp1 juta. Namun keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya keberatan dengan nilai tersebut.
Dimana kebutuhan perawatan, biaya hidup selama pemulihan di Serang, serta pengeluaran lain yang tidak ditanggung Jasa Raharja mencapai puluhan juta rupiah.
Meski telah berusaha memberikan bantuan lebih yaitu sekitar Rp3 juta, keluarga korban tetap menolaknya. Hingga pada 8 Agustus 2025, status Yosmaida resmi dinaikkan menjadi tersangka. ***