BANTENRAYA.COM – Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap tiga orang pemasok narkoba, jenis sabu untuk wilayah Kabupaten Lebak, Serang dan Pandeglang.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan bukti narkoba sekitar 350 gram sabu.
Ketiga pelaku yaitu HD (34) warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang; TH (31) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang; dan RMH (36) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Kenali Apa Itu Kanker Prostat, Penyakit yang Dialami SBY
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka HD dan TH sebanyak 4 plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 314,64 gram. Dari tersangka RMK (36), diamankan barang bukti 1 plastik klip besar berisi sabu seberat 30,52 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Soni mengatakan, ketiga pelaku jaringan narkoba wilayah Lebak, Serang dan Pandeglang diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
“Tersangka HD ditangkap di depan mesjid tidak jauh dari rumahnya. Tersangka HT ditangkap di Kecamatan Baros pada 24 Oktober. Sedangkan RMK ditangkap saat nongkrong di pos ronda tidak jauh dari rumahnya pada 26 Oktober,” katanya saat ekspose di Mapolda Banten, Selasa 2 Oktober 2021.
Martri menjelaskan, ketiga tersangka merupakan satu jaringan sabu untuk wilayah Lebak, Pandeglang dan Serang itu bermula dari tertangkapnya tersangka HT tidak jauh dari rumahnya
“Dari keterangan HD, kami berhasil menangkap HT dan menangkap RMK di rumahnya masing-masing,” jelasnya.
Martri mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh, modus operandi dalam menjalankan bisnis sabu yaitu tersangka HT memerintahkan melalui private number kepada HD untuk menemui bandar berinisial I (DPO) di Jakarta Pusat untuk mengambil sabu pesanan.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini, Atletico Madrid Tantang Liverpool hingga Real Madrid Jamu Shaktar
“Setelah itu HD menyembunyikan satu paket besar sabu di gorong-gorong drainase di daerah Sumur Kondang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, untuk diambil tersangka RMH,” ungkapnya.
Martri menambahkan, sabu tersebut kemudian dibawa ke wilayah Lebak untuk diedarkan di sana. RMH sendiri mendapatkan perintah dari seorang pembeli berinisial LUR (DPO).
“RMH ini mendapatkan perintah untuk mengambil sabu di Cadasari oleh LUR. Jaringan sabu ini terputus, namun bekerja secara terorganisir. Peredarannya lintas kabupaten yaitu Lebak, Pandeglang dan Serang,” tambahnya.
Martri menegaskan, dalam menjalankan bisnis ilegalnya, masing-masing tersangka mendapatkan upah yang berbeda dari bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara hingga pidana mati,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti keseluruhan yang didapatkan sekitar 350 gram.
“Apabila diuangkan, sabu ini bernilai Rp414 juta. Dari jumlah itu kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.381 jiwa,” katanya. ***