Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemasok Narkoba di Lebak, Serang, dan Pandeglang Ditangkap

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 November 2021 | 11:40
Pemasok Narkoba di Lebak, Serang, dan Pandeglang Ditangkap

Polda Banten melakukan ekspose kasus peredaran narkoba di wilayah Serang, Lebak dan Pandeglang, Selasa 2 November 2021. darjat nuryadin/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap tiga orang pemasok narkoba, jenis sabu untuk wilayah Kabupaten Lebak, Serang dan Pandeglang.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan bukti narkoba sekitar 350 gram sabu.

Ketiga pelaku yaitu HD (34) warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang; TH (31) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang; dan RMH (36) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Kanker Prostat, Penyakit yang Dialami SBY

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka HD dan TH sebanyak 4 plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 314,64 gram. Dari tersangka RMK (36), diamankan barang bukti 1 plastik klip besar berisi sabu seberat 30,52 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Soni mengatakan, ketiga pelaku jaringan narkoba wilayah Lebak, Serang dan Pandeglang diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

“Tersangka HD ditangkap di depan mesjid tidak jauh dari rumahnya. Tersangka HT ditangkap di Kecamatan Baros pada 24 Oktober. Sedangkan RMK ditangkap saat nongkrong di pos ronda tidak jauh dari rumahnya pada 26 Oktober,” katanya saat ekspose di Mapolda Banten, Selasa 2 Oktober 2021.

Baca Juga: Perjuangan Pahlawan Nasional KHZ Musthafa Sukamanah Tasikmalaya Melawan Jepang dalam Novel Syahadah Musthafa

Martri menjelaskan, ketiga tersangka merupakan satu jaringan sabu untuk wilayah Lebak, Pandeglang dan Serang itu bermula dari tertangkapnya tersangka HT tidak jauh dari rumahnya

“Dari keterangan HD, kami berhasil menangkap HT dan menangkap RMK di rumahnya masing-masing,” jelasnya.

Martri mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh, modus operandi dalam menjalankan bisnis sabu yaitu tersangka HT memerintahkan melalui private number kepada HD untuk menemui bandar berinisial I (DPO) di Jakarta Pusat untuk mengambil sabu pesanan.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini, Atletico Madrid Tantang Liverpool hingga Real Madrid Jamu Shaktar

“Setelah itu HD menyembunyikan satu paket besar sabu di gorong-gorong drainase di daerah Sumur Kondang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, untuk diambil tersangka RMH,” ungkapnya.

Martri menambahkan, sabu tersebut kemudian dibawa ke wilayah Lebak untuk diedarkan di sana. RMH sendiri mendapatkan perintah dari seorang pembeli berinisial LUR (DPO).

“RMH ini mendapatkan perintah untuk mengambil sabu di Cadasari oleh LUR. Jaringan sabu ini terputus, namun bekerja secara terorganisir. Peredarannya lintas kabupaten yaitu Lebak, Pandeglang dan Serang,” tambahnya.

BacaJuga

sangga nagara

Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

6 Oktober 2025 | 00:07
truk

Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

5 Oktober 2025 | 22:57
bpjs

3 Juta Pekerja di Banten Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan

5 Oktober 2025 | 20:34
Kabupaten Lebak

22 Ribu Orang Dewasa di Kabupaten Lebak Belum Punya KTPel

5 Oktober 2025 | 20:10

Baca Juga: Siap Nonton Laga Perdana Serang Jaya FC Vs Putra Tangerang FC, Wawalkot Subadri Ushuludin Siapkan Saweran

Martri menegaskan, dalam menjalankan bisnis ilegalnya, masing-masing tersangka mendapatkan upah yang berbeda dari bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara hingga pidana mati,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti keseluruhan yang didapatkan sekitar 350 gram.

“Apabila diuangkan, sabu ini bernilai Rp414 juta. Dari jumlah itu kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.381 jiwa,” katanya. ***

Editor: Administrator
Previous Post

10 Tebak-tebakan Hari Pahlawan yang Lucu dan Bikin Tertawa Tergelak-gelak

Next Post

Bupati Lebak Larang Kades Terpilih Berhentikan dan Mengangkat Perangkat Desa Baru

Related Posts

sangga nagara
Daerah

Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

6 Oktober 2025 | 00:07
truk
Daerah

Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

5 Oktober 2025 | 22:57
bpjs
Daerah

3 Juta Pekerja di Banten Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan

5 Oktober 2025 | 20:34
Kabupaten Lebak
Daerah

22 Ribu Orang Dewasa di Kabupaten Lebak Belum Punya KTPel

5 Oktober 2025 | 20:10
demokrat
Daerah

Dalam Rakorda 2025, Partai Demokrat Banten Tegaskan Dukungan untuk Gubernur Andra Soni

5 Oktober 2025 | 19:49
Kota Cilegon
Daerah

Ekonomi Global Pengaruhi Industri di Kota Cilegon, Ketidakpastian Bisnis Masih Membayangi

5 Oktober 2025 | 19:41
Load More
Next Post
Bupati Lebak Larang Kades Terpilih Berhentikan dan Mengangkat Perangkat Desa Baru

Bupati Lebak Larang Kades Terpilih Berhentikan dan Mengangkat Perangkat Desa Baru

Pertemuan COP26 Indonesia Menguatkan Kemitraan Bisnis dan Investasi di Berbagai Sektor

Pertemuan COP26 Indonesia Menguatkan Kemitraan Bisnis dan Investasi di Berbagai Sektor

Hanna Kirana Meninggal karena Gagal Jantung, Kenali Faktor Penyebab dan Cara Pencegahannya

Hanna Kirana Meninggal karena Gagal Jantung, Kenali Faktor Penyebab dan Cara Pencegahannya

56 Gempa Bumi Goyang Banten Selama September 2021

Ada 78 Gempa Bumi di Banten Selama Oktober, Hanya 1 yang Dirasakan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025
  • Bisnis Dimsum Kian Lezat, 3.000 pcs Ludes Dalam Sehari
  • 4 Sekolah Kedinasan yang Berdomisili di Banten, Ada yang Dekat Rumahmu?
  • Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas
  • Fitur Baru WhatsApp Kini Bisa Kirim Live Photo, Bukan Hanya untuk Pengguna iPhone

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda