BANTENRAYA.COM – Pemerintah daerah di Provinsi Banten dinilai tidak peduli atau abai pada kesejahteraan musisi yang ada di Provinsi Banten.
Hal itu dapat dilihat dari belum adanya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah berkaitan dengan rate harga yang pantas untuk para musisi setiap kali mereka manggung di tempat hiburan, hotel, restoran, dan sebagainya.
Ketua Rumah Musisi Iwan Prmana mengatakan, saat ini jumlah musisi yang ada di Serang dan Cilegon berkisar di angka 600 lebih.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Banten Tumbuh 5,33 Persen, Tapi tak Dinikmati Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Namun kondisi para musisi ini memprihatinkan karena pemerintah daerah belum ada yang memperhatikan secara serius para musisi yang ada di Provinsi Banten ini.
Dia mengungkapkan, selama ini pemerintah daerah tidak pernah melakukan pengawasan kepada pelaku usaha tempat hiburan dan semacamnya yang menyediakan panggung bagi para musisi.
Akhirnya, para pelaku usaha memberikan harga seenaaknya kepada para musisi yang manggung.
Baca Juga: Kantor Setda Pandeglang Dilempari Sampah, Warga Bangkonol Tolak Kiriman Sampah dari Luar Daerah
“Ada yang cuma dikasih Rp50 ribu, ada yang cuma dikasih nasi bungkus, ada yang cuma dikasih makanan doang,” kata Iwan, Kamis (7/8/2025).
Padahal keberpihakan pemerintah daerah bisa dilakukan dengan menertibkan aturan yang mengklasifikasikan tempat hiburan, tempat makan, restoran, dan sebagainya yang menghadirkan musisi sebagai penghibur.
Rating tempat manggung itu akan bisa digunakan sebagai patokan bagi pengelola tempat tersebut bagaimana memperlakukan musisi secara manusiawi.
Baca Juga: Tuntaskan Masalah Banjir di Ciwandan, Inaplas Diminta Bantu Tangani Kemiskinan hingga Pendidikan
Sebab selama ini ada banyak tempat usaha yang memberikan panggung kepada para musisi namun tidak memanusiakan musisi.
“Rate harga akan memanusiakan musisi,” katanya.
Dengan adanya klasifikasi tempat hiburan maka tempat hiburan juga harus menyesuaikan budget mereka ketika menghadirkan musisi.
Baca Juga: Nonton My Girl Friend is The Man Episode 6 Sub Indo Full Movie: Nasib Hubungan Ji Hoon dan Yoon Jae
Di sisi lain, Rumah Musisi juga akan melakukan semacam akreditasi kepada para musisi sehingga para musisi bisa diklasifikasikan rate-nya menjadi grade A, B, dan C yang ditandai dengan semakin tingginya grade musisi tersebut maka mereka sudah memiliki kemampuan memainkan alat musik serta mennyanyikan banyak lagu dengan berbagai ganre, baik lagu Indonesia maupun mancanegara.
Sehingga grade musisi ini bisa disandingkan dengan grade tempat hiburan sehingga akan meningkatkan kesejahteraan para musisi di Provinsi Banten.
Untuk itu para musisi berharap pemerintah daerah yang ada di Provinsi Banten mengeluarkan aturan tentang klasifikasi tempat hiburan ini untuk kesejahteraan para musisi yang ada di Provinsi Banten.
Baca Juga: Viral Bapak Ini Hidup Bersama Kucing-kucing, Ternyata Ada Kisah Pilu Dibaliknya
Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Banten Erwin Firmansyah mengatakan, persoalan kesejahteraan bagi para musisi ini berkaitan juga dengan hak asasi manusia sehingga aturan yang coba didorong kepada pemerintah daerah bertujuan memanusiakan musisi sehingga musisi yang sudah mengeluarkan kemampuan mereka diberi imbalan yang pantas.
Sebab persoalan yang dihadapi para musisi sejak lama hingga saat ini masih sama, yaitu belum adanya rate yang memnsiakan mereka.
“Temen-temen musisi dari tahun ke tahun keluhannya sama. Mereka merasa tidak dianggap oleh pemrintah daerah. Karena itu, Kanwil KemenHAM Banten memperjuangkan hak mereka, memanusiakan musisi,” katanya.
Baca Juga: Tak Minta Royalti, Charly Bakal Beri Hadiah pada Cafe yang Memutar Lagunya: Akan saya kasih…
Menurutnya pemerintah daerah juga perlu memperhatikan hak asasi manusia ini sebagaimana juga yang banyak disampaikan oleh para pemimpin dunia seperti Bill Clinton, Barack Obama, hingga Presiden Prabowo Subianto.
Caranya pemda mengeluarkan surat edaran sebagaimana harapan para musisi di Banten ini.***