Sabtu, 27 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ribuan Perusahaan di Banten Masuk Kategori Merah, Banyak yang Belum Tertib Kelola Limbah

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
29 Juni 2025 | 16:33
Ribuan Perusahaan di Banten Masuk Kategori Merah, Banyak yang Belum Tertib Kelola Limbah

Gubernur Banten didampingi Kepala Dinas DLHK Provinsi Banten saat memberikan penghargaan pada perusahaan yang perduli lingkungan, belum lama ini. Raffi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mencatat ribuan perusahaan di Banten masih masuk dalam kategori merah dalam penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper).

BacaJuga

Bonnie Triyana Dorong Akademisi

Bonnie Triyana Dorong Akademisi, Guru hingga Pelajar Aktif Menulis Karya Tulis Ilmiah

27 September 2025 | 11:54
Dimyati tantang Robinsar

Dimyati Tantang Walikota Cilegon Robinsar, Buat Aturan Siswa Wajib Hafal Juz Amma

27 September 2025 | 09:48
MTQ

Jelang MTQ ke XXIV, Pemkot Cilegon Tak Berani Pasang Target Tinggi

27 September 2025 | 07:15
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi.

Masih Marak, Disnakertrans Banten Ungkap Modus Calo Kirim Pekerja Migran Ilegal

27 September 2025 | 07:00

Salah satu penyebab utamanya adalah belum optimalnya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan. Ia menjelaskan bahwa, perusahaan-perusahaan yang mendapat predikat merah umumnya belum memenuhi standar pengelolaan limbah.

Padahal, kata dia, air limbah seharusnya tidak boleh langsung dibuang ke sungai.

Baca Juga: Touring Bukan Asal Jalan! Simak 6 Tips Safety Riding dari Honda Banten Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

“Limbah itu harus dimanfaatkan, misalnya untuk penyiraman tanaman atau jalan. Mutu airnya juga harus bagus, tidak boleh sembarangan dibuang ke sungai,” ujar Wawan kepada wartawan, Minggu, (29/6/2025).

Menurut Wawan, kapasitas sungai di Banten sudah tidak mampu lagi menampung pembuangan limbah dalam jumlah besar.

Ia sangat menyayangkan masih ada perusahaan-perusahaan yang berpegang pada izin lama yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang memperbolehkan pembuangan limbah ke sungai. Wawan menilai, izin semacam ini seharusnya sudah tidak berlaku.

“Kalau mau dicabut, itu harus ada surat edaran dari Pak Gubernur, jadi yang dikeluarkan oleh kabupaten dan kota bisa dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Baca Juga: GRATIS! Link Download Logo HUT Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Lengkap dengan Tema dan Maknanya

Wawan menyebutkan, DLHK Provinsi Banten sendiri telah menerbitkan sekitar 450 izin lingkungan untuk perusahaan yang ada di Banten.

Namun, jumlah total perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten, termasuk yang mendapat izin dari pemerintah kabupaten dan kota, saat ini totalnya mencapai ribuan.

“Kalau dari kabupaten/kota lebih banyak lagi. Ribuan itu jumlahnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Kolaborasi Bareng Polres dan PMI, Puluhan Driver Maxim di Cilegon Tes Kesehatan Gratis

Wawan mengakui, masih banyak perusahaan yang belum memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak dapat serta merta memberikan sanksi berat secara langsung. Melainkan dengan proses pembinaan kepada para perusahaan yang nakal tersebut.

“Mereka yang masuk kategori merah ini kita bina. Kita cari tahu kendalanya di mana. Dan mudah-mudahan bisa berubah dari merah menjadi biru,” kata Wawan.

Baca Juga: Campus Billiard & Resto Punya Meja Biliar Berkualitas Internasional, Dukung Prestasi Banten Bisa Mendunia

Lebih lanjut Wawan menerangkan, meski begitu, sanksi tegas tetap akan diberikan bagi perusahaan- perusahaan yang membandel.

Ia menjelaskan bahwa, perusahaan diberi waktu hingga enam bulan untuk memperbaiki IPAL mereka. Bila tak ada perbaikan, sanksi dapat dijatuhkan secara bertahap hingga pencabutan izin operasional.

“Kalau sudah tiga kali dikasih sanksi tapi tidak ada pemenuhan, ya sudah, saya rekomendasikan ke Dinas PTSP untuk dicabut izinnya,” tegasnya.

Meski begitu, Wawan mengungkapkan, sejauh ini belum ada perusahaan yang sampai dicabut izinnya.

Baca Juga: Surganya Para Pemancing, Perputaran Uang Wisata Mancing di Pulau Tunda Rp120 Juta Perpekan

Menurut Wawan, umumnya perusahaan masih mau bekerja sama dan memperbaiki pengelolaan limbahnya demi mempertahankan izin operasi.

“Alhamdulillah sejauh ini mereka masih mau memperbaiki. Karena mereka juga takut kalau sampai izinnya dicabut. Susah juga nanti kalau sudah tidak punya izin,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan lain, Gubernur Banten Andra Soni mendorong seluruh perusahaan di Provinsi Banten agar bisa berkolaborasi bersama seluruh pihak untuk membangun sebuah kesadaran kolektif bahwasannya lingkungan harus tetap dijaga dan keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar bisa lebih baik.

Menurut Andra, saat ini tantangan lingkungan yang harus mendapat perhatian bersama berkaitan dengan isu perubahan iklim dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: 20 Ide Nama Bayi Laki-laki yang Lahir Bulan Juli, Islami Bermakna Tampan Rupawan dan Berhati Mulia

Oleh karena itu, untuk menciptakan iklim lingkungan yang sehat dan hijau, dibutuhkan kolaborasi semua pihak.

“Industri bisa berjalan dengan baik, masyarakat terlindungi, dan alam tetap lestari. Sehingga Provinsi Banten semakin hijau dan masyarakatnya mendapatkan kualitas udara yang baik termasuk sungainya,” kata Andra.***

Editor: Administrator
Tags: DLHK BantenInstalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)kategori merahPROPERribuan perusahaan di Banten

Related Posts

Bonnie Triyana Dorong Akademisi
Daerah

Bonnie Triyana Dorong Akademisi, Guru hingga Pelajar Aktif Menulis Karya Tulis Ilmiah

27 September 2025 | 11:54
Dimyati tantang Robinsar
Daerah

Dimyati Tantang Walikota Cilegon Robinsar, Buat Aturan Siswa Wajib Hafal Juz Amma

27 September 2025 | 09:48
MTQ
Daerah

Jelang MTQ ke XXIV, Pemkot Cilegon Tak Berani Pasang Target Tinggi

27 September 2025 | 07:15
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi.
Daerah

Masih Marak, Disnakertrans Banten Ungkap Modus Calo Kirim Pekerja Migran Ilegal

27 September 2025 | 07:00
Buruh
Daerah

Serikat Buruh Kabupaten Serang Minta Hapus Outsourcing 

27 September 2025 | 06:55
Balita
Daerah

46.551 Balita dan Ibu Hamil di Kota Serang Terima Manfaat MBG

27 September 2025 | 06:40
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Ruli Riatno soal pengelolaan sampah di Banten

JAWARA BERKAH: Mengubah Paradigma Sampah dari Bencana Menjadi Berkah di Banten

26 September 2025 | 14:53
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Nahdi Arabian Chicken Serang

Grand Opening Nahdi Arabian Chicken Serang, Ada Diskon Hingga 30 Persen

26 September 2025 | 14:18
komisi v DPRD Banten MBG

Antisipasi Keracunan Makanan MBG, Waktu Masak Jadi Sorotan Komisi V DPRD Banten

26 September 2025 | 15:50
Maskot Piala Dunia 2026

FIFA Resmi Luncurkan 3 Maskot Piala Dunia 2026, Ini Makna dan Filosofinya

Bonnie Triyana Dorong Akademisi

Bonnie Triyana Dorong Akademisi, Guru hingga Pelajar Aktif Menulis Karya Tulis Ilmiah

XLSmart Pastikan Jaringan Stabil

XLSmart Pastikan Jaringan Stabil saat Integrasi Pusat Operator dan Layanan Terpadu

Film Kang Solah From Kang Mak X Nenek Gayung

Harga Tiket Film Kang Solah From Kang Mak X Nenek Gayung Hari Ini di Bioskop Jakarta

Timnas eFootball Indonesia resmi lolos ke Final FIFAe World Cup 2025

Congrats! Timnas eFootball Indonesia Lolos ke Putaran Final FIFAe World Cup 2025

Confidence Queen episode 7 dan 8

Drakor Confidence Queen Episode 7 dan 8 Sub Indo: Aksi Kocak Trio Penipu Ulung

dosen Undip viral

Ngajar Mata Kuliah PAI, Dosen UNDIP Viral Gegara Materinya Disingkat

Maskot Piala Dunia 2026

FIFA Resmi Luncurkan 3 Maskot Piala Dunia 2026, Ini Makna dan Filosofinya

27 September 2025 | 12:11
Bonnie Triyana Dorong Akademisi

Bonnie Triyana Dorong Akademisi, Guru hingga Pelajar Aktif Menulis Karya Tulis Ilmiah

27 September 2025 | 11:54
XLSmart Pastikan Jaringan Stabil

XLSmart Pastikan Jaringan Stabil saat Integrasi Pusat Operator dan Layanan Terpadu

27 September 2025 | 11:45
Film Kang Solah From Kang Mak X Nenek Gayung

Harga Tiket Film Kang Solah From Kang Mak X Nenek Gayung Hari Ini di Bioskop Jakarta

27 September 2025 | 11:34
Timnas eFootball Indonesia resmi lolos ke Final FIFAe World Cup 2025

Congrats! Timnas eFootball Indonesia Lolos ke Putaran Final FIFAe World Cup 2025

27 September 2025 | 11:11
Confidence Queen episode 7 dan 8

Drakor Confidence Queen Episode 7 dan 8 Sub Indo: Aksi Kocak Trio Penipu Ulung

27 September 2025 | 11:01
Dewa united

3 Poin Milik Dewa United Hilang Gara-Gara Penalti Persebaya

27 September 2025 | 10:41

Recent News

Maskot Piala Dunia 2026

FIFA Resmi Luncurkan 3 Maskot Piala Dunia 2026, Ini Makna dan Filosofinya

27 September 2025 | 12:11
Bonnie Triyana Dorong Akademisi

Bonnie Triyana Dorong Akademisi, Guru hingga Pelajar Aktif Menulis Karya Tulis Ilmiah

27 September 2025 | 11:54
XLSmart Pastikan Jaringan Stabil

XLSmart Pastikan Jaringan Stabil saat Integrasi Pusat Operator dan Layanan Terpadu

27 September 2025 | 11:45
Film Kang Solah From Kang Mak X Nenek Gayung

Harga Tiket Film Kang Solah From Kang Mak X Nenek Gayung Hari Ini di Bioskop Jakarta

27 September 2025 | 11:34
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda