BANTENRAYA.COM – Hukum memakai celana bagi kaum perempuan diperbolehkan menurut pandangan ulama.
Namun, ketentuan hukum memperbolehkan perempuan memakai celana tersebut tetap memiliki syarat, sehingga dinilai diperbolehkan.
Dikutip BantenRaya.com pada 22 Oktober 2021 dari kanal YouTube NU Online, menurut ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra menjelaskan, hukum memakai celana diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Wagub Banten Ajak Generasi Milenial Garap Potensi Ekraf
“Syaratnya pertama menutupi aurat dengan baik, tidak menonjolkan lekuk tubuh perempuan, dan sebaiknya dibarengi dengan baju yang panjang,” katanya.
Ada sebab celana tidak diperbolehkan untuk dipakai kaum perempuan, semisal membentuk lekuk tubuh dan menyerupai warna kulit, atau transparan.
“Selama transparan atau membentuk lekuk tubuh maka tidak boleh. Namun, bentuk celana apapun tidak memiliki ketentuan, selama juga tidak mengandung nilai sakral agama lain, misalnya bersimbol salib,” paparnya.
Kendati ada hadis nabi diriwayatkan HR Ahmad dan Abu Daud yang menyatakan ‘barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia adalah Bagian dari Kaum tersebut’.
Baca Juga: SMAN 12 Pandeglang Siap Bersaing Jadi Sekolah Adiwiyata Provinsi
Atau diartikan perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki dan sebaliknya. Tapi karena jaman terus mengalami evolusi. Sebab, celana jaman dulu menjadi khususan kaum laki-laki, sehingga hukumnya tidak boleh.
“Dulu itu celana menjadi khususan, jadi tidak boleh dipakai kaum perempuan. Namun, sekarang jaman sudah berevolusi dan celana tidak lagi menjadi khususnan laki-laki,” katanya
“Maka ulama menghadapi hadits tidak eksplisit akan menjadikan adanya batasan tergantung elatnya, baik zaman dan kelumrahan masyarakat, sehingga boleh yang penting bukan model atau dikhususkan laki-laki,” pungkasnya. ***