BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten mulai memberlakukan penarikan opsen pajak pada 6 Januari 2025 ini.
Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor selain akan dikenai pajak kendaraan juga akan dikenai opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai pajak.
Opsen pajak sendiri merupakan aturan yang dibuat pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Masih Tunggu Teknis Makan Bergizi Gratis
Undang-undang ini mewajibkan setiap wajib pajak kendaraan bermotor dikenai opsen pajak sebesar 66 persen sesuai undang-undang tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok A Damenta mengatakan, mulai 6 Januari 2025 opsen pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten sudah mulai diberlakukan.
Opsen akan diberlakukan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp14,2 Triliun agar Desa Menjadi Penyuplai Bahan Baku Program MBG
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai 5 Januari 2025 diberlakukan pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten kota yang akan dipungut bersamaan dengan pokok pajak PKB dan BBNKB yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Ucok saat konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025).
Opsen sendiri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB terutang dan/ atau BBNKB terutang.
Meski demikian, agar pungutan opsen tidak memberatkan masyarakat selaku wajib pajak, kata Ucok, Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Masih Menunggu Juknis Makan Bergizi Gratis, Padahal Sudah Siap Termasuk Anggaran
Melalui Peraturan Gubernur Banten ini, Pemerintah Provinsi Banten mengurangi pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 12,15 persen dan mengurangi pokok bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 37,25 persen.
“Sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” kata Ucok.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, akibat adanya pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor ini, Pemerintah Provinsi Banten akan kehilangan pendapatan kurang lebih sebesar Rp1,2 triliun pada tahun 2025 ini.
Baca Juga: Awal Tahun 2025 Polytron Luncurkan Kulkas New Belleza 4 Pintu
Meski demikian, langkah ini tetap akan diberlakukan sebagai bentuk relaksasi bagi para wajib pajak karena adanya pemberlakuan opsen sebesar 66 persen.
Deni mengatakan, besaran pengenaan opsen sebesar 66 persen tidak bisa diturunkan atau dihilangkan karena merupakan amanah undang-undang.
Meski demikian, pemerintah provinsi diberikan kewenangan untuk melakukan relaksasi pajak dengan cara mengurangi pajak.
Relaksasi ini sendiri akan dievaluasi setiap 6 bulan dengan melihat berbagai komponen, salah satunya kondisi ekonomi di Provinsi Banten.
Untuk menutupi kekurangan pendapatan akibat pengurangan pokok pajak itu, kata Deni, maka Pemerintah Provinsi Banten melakukan sejumlah upaya untuk menggenjot pendapatan, misalnya dengan menaikkan target pajak air permukaan.
Atau dengan mengupayakan penagihan pada pajak-pajak kendaraan yang selama ini diketahui macet dengan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten kota di Provinsi Banten. ***
















