BANTENRAYA.COM – Ditresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan pemuda tersangka pengedar narkoba jenis tembakau Sinte.
Dimana, tersangka inisial HS (20) warga PCI, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu diamankan anggota kepolisian saat hendak bertransaksi di PCI, Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon pada Sabtu, (14/12) lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap HS (20).
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Tabrak Lari, Dua Nyawa Melayang di Jalan Jenderal Sudirman
Dimana, polisi menemukan alat bukti 5 bungkus plastik klip berisi tembakau sinte atau gorila.
“Ditemukan di dalam dompet warna hitam motif merk Eiger, didapati 5 bungkusan lakban warna cokelat yang didalamnya berisikan daun diduga narkotika jenis Sinte/Gorila, selain itu dilakukan penyitaan 1 (satu) Unit handphone OPPO A53 milik HS,” katanya, Rabu (18/12).
Vhalio menyatakan, tersangka mengaku memesan barang haram tersebut melalui instagram sebanyak 35 gram seharga Rp2 juta.
Baca Juga: Sembunyikan Narkoba dalam Kotak Susu, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polda Banten
“Hasil intrograsi membelinya dari medsos (media sosial). Ada akun instagram yang menjualnya,” tegasnya.
Untuk lokasi transaksi mendapatkan barang, papar Vhalio, HS melakukannya di Jalan Kangkung, Kelurahan Gerogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta.
“Ini barangnya untuk dijual kembali. Dari keterangan pelaku dimana sebagian telah dijual dan sisa barang bukti yang belum dijual rencananya akan dijual melalui Medsos ” imbuhnya.
Baca Juga: Sinar Mas Land Resmi Akuisisi 91,99 Persen Saham SMDM, Genjot Pembangunan Golf Estate
Sementara itu Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan mengungkapkan, tersangka HS diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.***

















