BANTENRAYA.COM – Dewan Pengupahan Kabupaten Serang secara resmi menetapkan upah minimum sektoral (UMSK) setelah melakukan rapat panjang selama kurang lebih 13 jam.
Namun sayangnya untuk angka upah minimum kabupaten (UMK) masih belum ada keputusan resmi lantaran masih terdapat dua angka berbeda yang sekarang diajukan ke Bupati Serang Rt Tatu Chasanah.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Serang dari perwakilan buruh Isbandi Anggono mengatakan, UMSK sudah disepakati oleh berbagai pihak di dalam rapat pleno dewan pengupahan.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Samator Indo Gas Tbk Terbaru, Intip 4 Posisi yang Dibuka
“Untuk UMSK itu kembali seperti UMSK di tahun 2019. Untuk sektor satu itu Rp167. 000 dan untuk sektor duanya Rp112. 000,” ujarnya, Selasa 17 Desember 2024.
Ia menjelaskan, penetapan UMSK dilakukan pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB dan disepakati baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah, akademisi, dan pihak buruh.
“Kita kemarin rapat sekitar jam 09.00 sampai penetapan UMSK di jam 22.00 malam. Untuk UMSK Alhamdulillah selesai tinggal keputusan UMK yang harus kita tunggu sampai hari ini),” katanya.
Baca Juga: Pejabat Pemprov Banten Ramai-ramai Merapat ke Andra Soni, Pengamat: Kayak Pejabat Era Kompeni
Isbandi menuturkan, hasil kesepakatan untuk UMK masih muncul dua angka yakni 6,5 persen dari Apindo, dan 10,9 persen dari buruh.
“Hasil rapat dewan Pengupahan akan diserahkan ke Ibu Bupati. Setelah itu nanti Bupati yang akan merekomendasikan ke Gubernur Bantan, mudah-mudahan dari angka yang kita ajukan itu bisa menghasilkan keputusan bersama” jelasnya.
Ia mengungkapkan, para buruh akan mengawal dua keputusan yang diajukan ke pemerintah Provinsi Banten itu dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bakal Ceramah di Kota Cilegon, Terbuka untuk Umum dan Gratis!
“Jadikan nanti hasil keputusan paling minimnya diangka 6,5 persen, dan kita akan ke Provinsi untuk mengawal rekomendasi tersebut, ” tuturnya.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Tb Faisal Rahmansyah mengatakan, ketentuan klasifikasi pemberian UMSK masih mengacu pada UMSK 2019.
“UMSK terbagi dua sektor yaitu satu Rp167. 000 dan kedua Rp122.000. Nilai tersebut di tambah dari hasil ketetapan UMK 2025, dan klasifikasi sektornya masih mengacu pada UMSK tahun 2020,” ujarnya.***