BANTENRAYA.COM – Pengurus baru PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Banten menargetkan bisa melakukan Initial Public Offering (IPO) di bursa saham dalam rencana jangka panjang.
Direktur Utama Jamkrida Banten Indriyanto Agus Wibowo mengatakan, target tersebut merupakan rencana jangka panjang yang dilakukan oleh direksi baru dalam upaya memperkuat permodalan dan pengembangan bisnis perusahaan.
“Kami sudah sampaikan itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kita harus kreatif mencari sumber modal baru, supaya tidak bergantung dari pemegang saham, akan coba kita tetapkan rencana jangka pendek kepada Pemprov Banten, jangka menengah kepada delapan pemda di Banten dan jangka panjang akan kita tempatkan pelan-pelan melakukan IPO,” kata Wibowo dalam wawancara bersama Bantenraya.com belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Banten Bambang D Suseno mengatakan, langkah ini dinilai sebagai strategi penting dalam memperkuat permodalan dan mendukung misi utama perusahaan, yakni memperluas akses penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banten.
“Dengan dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2013, IPO diharapkan dapat menarik investor publik dan membawa PT Jamkrida ke tahap perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Baca Juga: Harus Hati-Hati di Jalan, Travel Angkut 18 Penumpang Kecelakaan 1 Orang Tewas
Bambang yang juga merupakan penyusun naskah akademik pendirian Jamkrida Banten menyebut, kesinambungan dukungan kepada UMKM Banten Jamkrida memiliki struktur kepemilikan saham yang kuat dan stabil, dengan Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham mayoritas.
Selain itu, PT Banten Global Development, sebagai badan usaha milik daerah, turut berperan dalam mendukung permodalan perusahaan. Struktur kepemilikan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan PT Jamkrida mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga penjaminan kredit yang berperan vital bagi pertumbuhan ekonomi di Banten, khususnya dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dari sisi kinerja keuangan, PT Jamkrida Banten mencatat total aset yang mencapai Rp672.368.488.122, dengan modal inti sebesar Rp 88.021.657.051. Nilai Price Book Value (PBV) perusahaan dihitung sebesar Rp 1.557 per lembar saham, berdasarkan modal inti yang dibagi oleh 56.500 lembar saham yang beredar.
Angka-angka ini menunjukkan kondisi keuangan perusahaan yang solid dan fundamental yang kuat, mencerminkan kapasitas PT Jamkrida dalam mempertahankan kinerja operasional yang sehat serta kemampuan untuk menarik investor melalui aksi korporasi yang direncanakan,” kata Bambang.
Dari sisi kinerja penjaminan, PT Jamkrida terbagi menjadi dua kategori, yaitu terjamin produktif yang mencapai 37.149 unit dan terjamin non-produktif sebanyak 157.663 unit.
Baca Juga: Entah Apa yang Merasuki Uang Penjualan Produk PT SGI Rp15,6 Miliar Ditilap Pegawai
Performa ini menunjukkan kontribusi signifikan perusahaan dalam memberikan jaminan kredit, terutama kepada UMKM di wilayah Banten yang membutuhkan dukungan akses permodalan.
Dengan fokus yang jelas pada sektor produktif, PT Jamkrida berhasil memainkan peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan daya saing dan kapasitas UMKM.
Berdasarkan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan melakukan IPO.
Pertama, transparansi keuangan menjadi faktor krusial, di mana perusahaan diwajibkan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen dan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Kedua, penerapan Good Corporate Governance (GCG) juga menjadi syarat penting, yang mencakup tata kelola perusahaan yang baik, profesional, dan transparan, termasuk struktur manajemen yang kredibel dan akuntabel.
Selain itu, perusahaan juga harus membuktikan kelayakan usaha, dengan menunjukkan potensi bisnis yang menjanjikan, prospek pertumbuhan yang jelas, serta keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Baca Juga: Jadwal Tayang Aku Tak Membenci Hujan Episode 4 5 6 7 8 Lengkap dengan Sinopsis
Terakhir, sesuai dengan aturan BEI, perusahaan skala menengah wajib melepas minimal 20 persen saham ke publik untuk memenuhi persyaratan minimum modal dan distribusi saham publik.
Dalam konteks PT Jamkrida, legalitas perusahaan yang kuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2013 memberikan nilai tambah signifikan dalam memenuhi persyaratan IPO tersebut.
Kejelasan misi perusahaan yang berfokus pada penjaminan kredit bagi UMKM di Banten dapat menjadi daya tarik utama bagi calon investor.
“Selain itu, fundamental keuangan PT Jamkrida yang solid, didukung oleh laporan keuangan yang transparan, dapat memperkuat kepercayaan pasar terhadap perusahaan,” kata Bambang. (***)