BANTENRAYA.COM – H-1 Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang memusnahkan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Wakil Walikota Serang.
Pemusnahan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, dan Walikota dan Wakil Walikota Serang itu karena mengalami rusak dan kelebihan.
Pemusnahan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, dan Walikota dan Wakil Walikota Serang dilakukan dengan cara dibakar di Gudang Logistik KPU Kota Serang, di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi, Lingkar Selatan, Kota Serang, Selasa 26 November 2024.
Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini disaksikan oleh anggota KPU Provinsi Banten, Bawaslu Banten, Bawaslu Kota Serang, TNI dan Polri, Pemkot Serang, Pemprov Banten, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, dan perwakilan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang 2024.
Baca Juga: PWI Pandeglang Terima Kunjungan Komnas HAM Bahas Pemenuhan Hak Konstitusional Warga di Pilkada 2024
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak maupun yang kelebihan harus dilakukan sehari sebelum pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
“Ada dua kategorisasi surat suara, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Nanas, kepada awak wartawan.
Ia menjelaskan, jumlah surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang rusak ada 73 lembar, yang kelebihan ada 156 lembar, dengan jumlah keseluruhan 229 surat suara.
Untuk jumlah surat suara Walikota dan Wakil Walikota Serang yang rusak terdapat 58 lembar, dan ada 22 lembar surat suara yang kelebihan dengan total 80 lembar.
Baca Juga: Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Tak Ada Hambatan
“Total rusak surat suara Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota totalnya 131. Sementara yang lebih totalnya 177, atau secara keseluruhan 309 yang akan dimusnahkan,” ujarnya.
Untuk formulir C hasil, kata dia, saat ini masih dalam proses penghitungan walaupun sudah dilakukan hitung ulang pasca diturunkan beberapa waktu lalu.
“Totalnya ada 992 set atau sebanyak 2.970 lembar. Masih dalam penghitungan, dan hasil rapat bersama LO dan Bawaslu akan dibakar,” ungkap Nanas.
Ia menegaskan, pemusnahan dokumen formulir C hasil akan dibakar, dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi, karena ini saran dan rekomendasi dari Bawaslu, baik surat suara sisa lebih, rusak, dan C Hasil dibakar.
Baca Juga: 6 Pebulutangkis Indonesia Segel Tiket World Tour Finals 2024, Dua Wakil Non Pelatnas
“Pembakarannya hari ini, atau H-1, jadi semuanya dimusnahkan. Sesuai rekomendasi Bawaslu,” tegas dia.***