BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan pemilih disabilitas memiliki hak yang sama untuk menentukan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
KPU mengimbau kepada para petugas tempat pemungutan suara (TPS) dan pihak keluarga untuk memberikan pendampingan.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama mengatakan, jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Serang cukup tinggi hingga mencapai 3.000 lebih.
Baca Juga: Telkom Banten Dorong Industri Manufaktur Penuhi Layanan Inovatif di PT Jmtech Busana Global
“Yang disabilitas fisik1.564 orang, disabilitas intelektual 229 orang, disabilitas mental 706 orang, disabilitas sensorik wicara 562 orang, disabilitas sensorik rungu 204 orang, dan disabilitas sensorik netra 624 orang,” ujarnya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, jumlah pemilih disabilitas tersebut merupakan hasil kongkrit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang selalu diupdate ketika mengalami perubahan.
“Jumlahnya memang cukup tinggi karena tersebar di 29 Kecamatan dan data ini memang hasil coklit Pantarlih yang diupdate melalui aplikasi Sidalih (sistem inforamsi data pemilih),” katanya.
Abdi Gama memastikan setiap pemilih disabilitas harus bisa memilih dan mendapatkan pendampingan baik dari petugas TPS maupun dari pihak keluarga.
“Nanti disediakan fasilitas dan diarahkan ke TPS terdekat. Untuk mekanismenya kita belum menerima arahan dari KPU RI lagi, tapi kita memastikan meraka harus diantar dan mendapatkan pendampingan,” jelasnya.
Pendampingan terhadap pemilih disabilitas perlu dilakukan agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024 yang digelar 27 November mendatang.
Baca Juga: Sebut Umara Sudah Jauh dengan Santri, Begini Kata Sekretaris PCNU Cilegon
“Mereka itu justru sebenarnya pengen disamakan terkait hal-hal yang harus mereka terima pada saat pemilihan meski mereka statusnya disabilitas. Secara data meraka sudah memenuhi syarat untuk memilih,” paparnya.
Adapun jumlah pemilih disabilitas tersebut kebanyakan adalah disabilitas fisik sehingga harus diberikan pelayanan pada saat datang ke TPS.
“Paling tertinggi ada di Kecamatan Tirtayasa sebanyak 144 orang, disusul Kecamatan Kramatwu 117 orang, dan Kecamatan Ciruas 104 orang. Kalau kecamatan lain masih diangka puluhan,” ungkapnya. (mg-andika) ***