BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Serang Sementara Roni Alfanto menegur beberapa anggotanya yang tidak memakai pakaian dinas harian atau PDH.
Pakaian dinas harian wajib dipakai oleh setiap anggota DPRD Kota Serang, terlebih saat mengikuti rapat paripurna.
Teguran lisan Roni Alfanto pada beberapa anggota DPRD Kota Serang ini terungkap saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, Jumat 6 September 2024 siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Rapat paripurna sendiri tentang pembentukan panitia khusus tata tertib DPRD Kota Serang 2024-2029.
Teguran lisan pimpinan DPRD Kota Serang kepada anggotanya ini kali kedua. Sebelumnya Ketua DPRD Kota Serang Sementara Muji Rohman menegur seorang anggota DPRD Kota Serang yang kedapatan merokok saat paripurna sedang berlangsung, 5 September 2024.
Baca Juga: Roadshow Bus KPK, Ajak Semua Pihak Tanamkan Nilai Antikorupsi
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Serang Sementara Roni Alfanto, didampingi Ketua DPRD Kota Serang Sementara Muji Rohman, dan anggota DPRD Kota Serang.
Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat bersama beberapa pejabat Pemkot Serang pun menghadiri rapat paripurna.
Pantauan Bantenraya.com di lokasi, Roni Alfanto menegur beberapa anggotanya yang tidak memakai PDH saat paripurna diskor, lantaran tengah membahas susunan struktur panitia khusus tata tertib DPRD Kota Serang.
Ada sekitar lima anggota DPRD Kota Serang Banten yang memakai baju warna merah, kuning, putih keabu-abuan, dan batik.
“Anggota dewan yang terhormat, untuk rapat paripurna selanjutnya saya mengingatkan untuk memakai PDH. Karena ini sedang mengikuti rapat paripurna,” ujar Roni, melalui mikrofonnya.
Baca Juga: PPN Karangantu Gelar Diseminasi Kesyahbandaran, Sosialisasi Sanitasi Kapal
Ia menjelaskan, anggota DPRD Kota Serang wajib memakai PDH saat mengikuti rapat paripurna, karena itu bagian dari mematuhi tata tertib DPRD Kota Serang.
“Iya tadi saya mengingatkan bahwa anggota DPRD itu harus sesuai dengan tata tertib. Berpakaian sesuai dengan kegiatan paripurna. Kalau paripurna kan sudah ada bajunya seperti apa sesuai dengan yang sudah disiapkan,” ujar Roni, kepada Banten Raya.
Ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara detail sehingga para anggota DPRD Kota Serang ini tidak memakai PDH saat mengikuti rapat paripurna.
“Cuma permasalahannya mungkin bajunya belum jadi, atau memang belum pernah diingatkan, makanya kita ingatkan. Karena anggota baru juga belum pernah baca tartib.
Mungkin ya. Karena kan memang baru dilantik kemarin. Baru satu hari,” ucap dia.
Roni menduga beberapa anggota DPRD Kota Serang yang tidak memakai PDH, karena belum membaca tata tertib DPRD Kota Serang.
“Saya nggak tahu kan tadi nggak dijawab. Yang penting saya ingatkan dan mereka oke. Mereka akan menyesuaikan dengan tata tertib. Karena baru dilantik mungkin belum mendapatkan tatib. Apalagi tatibnya lagi dirubah. Ada perubahan,” tuturnya.
Ia menegaskan, peringatan secara lisan kepada beberapa anggota DPRD Kota Serang yang tidak memakai PDH, bukan pada saat rapat paripurna, melainkan saat diskor.
“Makanya kita ingatkan dengan halus. Bukan dalam rapat paripurna. Setelah rapat paripurna ditutup lagi diskor saya ingatkan dengan halus,” tegas Roni.
Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, pembahasan tata tertib DPRD Kota Serang akan dibahas dan dimasukkan beberapa hal salah satunya tentang cara berpakaian untuk menghadiri rapat paripurna.
“Terus rapat-rapat. Atau misalkan menghadiri ulang tahun. Itu saya kira juga nanti kita akan dibahas dibahasan tatib anggota DPRD 2024-2029,” kata Nuri, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Promo Gebyar Saletember, Honda Tawarkan Diskon Hingga Rp11 Juta dan Potongan Cicilan
Menurut dia, beberapa anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 masih dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Serang sementara, sehingga imbauan itu belum sampai.
“Dan ini baru dilantik tanggal 3 September kemarin itu pas pembahasan in syaa Allah sudah mulai teman-teman anggota dewan yang terhormat sudah siap semua,” kata dia.
Nuri mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail alasan beberapa anggota DPRD Kota Serang tidak memakai PDH saat paripurna.
“Saya nggak tahu soal bajunya kan kita nanti kasih bajunya yang PDH itu yang jas acara-acara itu. Kalau untuk paripurna biasanya menggunakan ini,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam tata tertib DPRD Kota Serang akan mengatur secara komperhensif. Mulai dari kode etik berpakaian paripurna, paripurna dengan metode hibrid, kode etik merokok di ruang paripurna, tingkat kehadiran, dan disiplin waktu saat paripurna.
Baca Juga: Sudah Belasan Kali Maling Motor, Polresta Tangerang Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata
“Nanti ditatib akan detail akan diatur secara komprehensif,” tandasnya.***