Senin, 16 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belum Ada Sepekan Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Kembali Disemprot Unsur Pimpinan Gegara Ini

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
6 September 2024 | 19:48
Belum Ada Sepekan Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Kembali Disemprot Unsur Pimpinan Gegara Ini

Beberapa anggota DPRD Kota Serang tidak memakai pakaian dinas harian atau PDH saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, Jumat 6 September 2024 siang. Imbasnya pimpinan DPRD Kota Serang sementara menegur mereka, karena dianggap tidak sesuai tata tertib DPRD Kota Serang. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Pelepasan mudik gratis oleh Walikota Cilegon Robinsar pada Minggu, 15 Maret 2026. (Kiriman Warga)

Sumbang Bus, Jadi Tahun ke 3 MFI Partisipasi Mudik Gratis Pemkot Cilegon

16 Maret 2026 | 05:45
Pelaksanaan program mudik gratis Pemkot Cilegon dan didukung PT IRT, Minggu 15 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis

16 Maret 2026 | 03:00
Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

15 Maret 2026 | 21:54
Komunitas mobil Clasic

Berkah Ramadan, Komunitas Mobil Calsic Chapter Cilegon Berbagi Santunan Anak Yatim dan Dukung UMKM

15 Maret 2026 | 21:20

BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Serang Sementara Roni Alfanto menegur beberapa anggotanya yang tidak memakai pakaian dinas harian atau PDH.

Pakaian dinas harian wajib dipakai oleh setiap anggota DPRD Kota Serang, terlebih saat mengikuti rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

Teguran lisan Roni Alfanto pada beberapa anggota DPRD Kota Serang ini terungkap saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, Jumat 6 September 2024 siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Rapat paripurna sendiri tentang pembentukan panitia khusus tata tertib DPRD Kota Serang 2024-2029.

Teguran lisan pimpinan DPRD Kota Serang kepada anggotanya ini kali kedua. Sebelumnya Ketua DPRD Kota Serang Sementara Muji Rohman menegur seorang anggota DPRD Kota Serang yang kedapatan merokok saat paripurna sedang berlangsung, 5 September 2024.

Baca Juga: Roadshow Bus KPK, Ajak Semua Pihak Tanamkan Nilai Antikorupsi

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Serang Sementara Roni Alfanto, didampingi Ketua DPRD Kota Serang Sementara Muji Rohman, dan anggota DPRD Kota Serang.

Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat bersama beberapa pejabat Pemkot Serang pun menghadiri rapat paripurna.

Pantauan Bantenraya.com di lokasi, Roni Alfanto menegur beberapa anggotanya yang tidak memakai PDH saat paripurna diskor, lantaran tengah membahas susunan struktur panitia khusus tata tertib DPRD Kota Serang.

Ada sekitar lima anggota DPRD Kota Serang Banten yang memakai baju warna merah, kuning, putih keabu-abuan, dan batik.

“Anggota dewan yang terhormat, untuk rapat paripurna selanjutnya saya mengingatkan untuk memakai PDH. Karena ini sedang mengikuti rapat paripurna,” ujar Roni, melalui mikrofonnya.

Baca Juga: PPN Karangantu Gelar Diseminasi Kesyahbandaran, Sosialisasi Sanitasi Kapal

Ia menjelaskan, anggota DPRD Kota Serang wajib memakai PDH saat mengikuti rapat paripurna, karena itu bagian dari mematuhi tata tertib DPRD Kota Serang.

“Iya tadi saya mengingatkan bahwa anggota DPRD itu harus sesuai dengan tata tertib. Berpakaian sesuai dengan kegiatan paripurna. Kalau paripurna kan sudah ada bajunya seperti apa sesuai dengan yang sudah disiapkan,” ujar Roni, kepada Banten Raya.

Ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara detail sehingga para anggota DPRD Kota Serang ini tidak memakai PDH saat mengikuti rapat paripurna.

“Cuma permasalahannya mungkin bajunya belum jadi, atau memang belum pernah diingatkan, makanya kita ingatkan. Karena anggota baru juga belum pernah baca tartib.
Mungkin ya. Karena kan memang baru dilantik kemarin. Baru satu hari,” ucap dia.

Roni menduga beberapa anggota DPRD Kota Serang yang tidak memakai PDH, karena belum membaca tata tertib DPRD Kota Serang.

Baca Juga: Miris! 4 Remaja Diduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang, Semua Masih di Bawah Umur

“Saya nggak tahu kan tadi nggak dijawab. Yang penting saya ingatkan dan mereka oke. Mereka akan menyesuaikan dengan tata tertib. Karena baru dilantik mungkin belum mendapatkan tatib. Apalagi tatibnya lagi dirubah. Ada perubahan,” tuturnya.

Ia menegaskan, peringatan secara lisan kepada beberapa anggota DPRD Kota Serang yang tidak memakai PDH, bukan pada saat rapat paripurna, melainkan saat diskor.

“Makanya kita ingatkan dengan halus. Bukan dalam rapat paripurna. Setelah rapat paripurna ditutup lagi diskor saya ingatkan dengan halus,” tegas Roni.

Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, pembahasan tata tertib DPRD Kota Serang akan dibahas dan dimasukkan beberapa hal salah satunya tentang cara berpakaian untuk menghadiri rapat paripurna.

“Terus rapat-rapat. Atau misalkan menghadiri ulang tahun. Itu saya kira juga nanti kita akan dibahas dibahasan tatib anggota DPRD 2024-2029,” kata Nuri, kepada Bantenraya.com.

Baca Juga: Promo Gebyar Saletember, Honda Tawarkan Diskon Hingga Rp11 Juta dan Potongan Cicilan

Menurut dia, beberapa anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 masih dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Serang sementara, sehingga imbauan itu belum sampai.

“Dan ini baru dilantik tanggal 3 September kemarin itu pas pembahasan in syaa Allah sudah mulai teman-teman anggota dewan yang terhormat sudah siap semua,” kata dia.

Nuri mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail alasan beberapa anggota DPRD Kota Serang tidak memakai PDH saat paripurna.

“Saya nggak tahu soal bajunya kan kita nanti kasih bajunya yang PDH itu yang jas acara-acara itu. Kalau untuk paripurna biasanya menggunakan ini,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam tata tertib DPRD Kota Serang akan mengatur secara komperhensif. Mulai dari kode etik berpakaian paripurna, paripurna dengan metode hibrid, kode etik merokok di ruang paripurna, tingkat kehadiran, dan disiplin waktu saat paripurna.

Baca Juga: Sudah Belasan Kali Maling Motor, Polresta Tangerang Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata

“Nanti ditatib akan detail akan diatur secara komprehensif,” tandasnya.***

Tags: DPRD Kota SerangPDHtegur
Previous Post

Roadshow Bus KPK, Ajak Semua Pihak Tanamkan Nilai Antikorupsi

Next Post

100 Desa di Kabupaten Serang Diimbau Sosialisasikan Aplikasi Perpustakaan Digital

Related Posts

Pelepasan mudik gratis oleh Walikota Cilegon Robinsar pada Minggu, 15 Maret 2026. (Kiriman Warga)
Daerah

Sumbang Bus, Jadi Tahun ke 3 MFI Partisipasi Mudik Gratis Pemkot Cilegon

16 Maret 2026 | 05:45
Pelaksanaan program mudik gratis Pemkot Cilegon dan didukung PT IRT, Minggu 15 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis

16 Maret 2026 | 03:00
Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial
Daerah

Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

15 Maret 2026 | 21:54
Komunitas mobil Clasic
Daerah

Berkah Ramadan, Komunitas Mobil Calsic Chapter Cilegon Berbagi Santunan Anak Yatim dan Dukung UMKM

15 Maret 2026 | 21:20
Suasaa pelepasan program mudik gratis 2026 di depan Kantor Walikota Cilegon, Minggu (153). TiaBanten Raya
Daerah

Pemkot Cilegon Berangkatkan 2.300 Peserta Mudik Gratis 2026

15 Maret 2026 | 21:10
Pasar Lama Kota Serang lokasi yang akan dijadikan Pasar Jedogan jelang Idul Fitri tahun 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Perputaran Uang Pasar Jedogan di Kota Serang Diprediksi Capai Rp 5 Miliar

15 Maret 2026 | 20:40
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Bude Wellness, Influencer yang Sebut Penyakit TBC Bisa Diobati Secara Herbal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda