BANTEN RAYA.COM – Tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang menggeledah rumah dan kantor Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata, Senin (5/8/2024). Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan belasan dokumen dan komputer.
Penggeledahan didua tempat tersebut, terkait dugaan Tindak Pidana korupsi penyewaan aset Pemkot Serang berupa tanah kosong lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689,83 meter persegi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, tim Pidsus Kejari Serang yang mengendarai 3 mobil mendatangi Kantor Disparpora Kota Serang yang berlokasi di kawasan Stadion Maulana Yusuf pada pukul 13.00 WIB. Disana Tim yang berjumlah 11 orang langsung menuju ruang kerja Sarnata.
Di ruang tersebut tim melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 unit komputer, serta 16 dokumen yang berkaitan dengan perkara penyewaan lahan aset negara tersebut.
Baca Juga: Gunakan Uang Toko Pegawai FBDC Dituntut 2 Tahun, Modus Korban Begal, Untuk Judi Slot
Setelah menggeledah kantor Disparpora, tim menuju rumah kediaman Sarnata di Kampung Tinggarjalan, Kelurahan Sukalaksana, Kec Curug, Kota Serang. Disana Tim kembali mengamankan 4 dokumen. Hinggq pukul 18.00 WIB, tim kembali ke Kantor Kejari Serang.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan membenarkan jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah dan ruang kerja Kadisparpora Kota Serang, terkait penyelidikan dugaan korupsi penyewaan aset ke 55 pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
“Penggeledahan dilakukan di 2 tempat, Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang, dan rumah tersangka S (Sarnata) di Curug, Kota Serang,” katanya.
Ichsan menjelaskan penggeledahan oleh tim Pidsus itu dilakukan dalam rangka mencari barang bukti, dan dokumen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
“Mengamankan 16 jenis dokumen dan 1 unit Komputer pada Kantor Disparpora Kota Serang, dan 4 jenis dokumen pada rumah tersangka S,” jelasnya.
Baca Juga: Kabel Semraut di Kota Serang Makan Korban Jiwa
Ichsan mengungkapkan belasan dokumen dan komputer itu akan diperiksa lebih dalam oleh tim penyidik, dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara.
“Kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah kooperatif dalam seluruh proses penggeledahan yang telah dilakukan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa (30/7/2024), kemarin.
Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal tanpa prosedur kepada 59 pedagang.
Kios yang kini telah ditempati oleh puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut senilai Rp456.700.000. Namun hingga kini pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan.
Baca Juga: Berkat Program Ini, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Terima Penghargaan Dari Lemkapi
Dalam perkara ini, Sarnata berperan sebagai pihak yang menandangani perjanjian kerjasama dengan pihak swasta. Sarnata sendiri bakal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (***)

















