BANTENRAYA.COM – Seorang mahasiswa asal Pekanbaru, Riau berinisial MAP memperjualbelikan video terlarang mahasiswi di perguruan tinggi negeri di Kota Serang, senilai Rp200 ribu di media sosial telegram.
Berdasarkan sumber internal Bantenraya, membenarkan jika MAP merupakan memperjualbelikan video-video terlarang mahasiswi di Kota Serang melalui grup telegram, seharga ratusan ribu.
“Iya sidangnya kemarin. Harusnya sudah saksi, tapi di tunda. Di jual 200 ribu (video korban-red),” katanya kepada Banten Raya saat ditemui kemarin.
Menurutnya, ada beberapa video terlarang mahasiswi tersebar di telegram dan Twitter, dengan durasi masing-masing 12, 13, dan 12 detik.
“Kualitas kameranya lumayan bagus. Pakai kamare HP,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa jualbeli video terlarang itu terjadi pada Agustus 2023 lalu. Awalnya, MAP selaku pemilik akun telegram atas nama Bintang Mariteh memperjualbelikan konten dewasa.
Baca Juga: ASN Pada DKP Provinsi Banten Terima Suap Ratusan Juta, Dari Proyek Senilai Rp3,7 Miliar
MAP mendapatkan konten video dan foto asusila itu, dari member konten grup-grup telegram. Ketika berada di Kampung halamannya di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, MAP mendapatkan 4 video dan 2 foto mahasiswi di perguruan tinggi di Kota Serang.
Video tersebut kemudian diupload ke grup telegram untuk diperjualbelikan kepada member grup. Video tersebut kemudian viral di media sosial twitter, dan diketahui oleh pemeran dalam video tersebut.
Beberapa video yang tersebar memiliki durasi masing-masing 12, 13, 12 Detik dengan menampilkan wajah korban tanpa adanya sensor. Setelah viral, korban mengetahui jika videonya telah menyebar.
Atas tersebarnya video asusila di media sosial itu, korban akhirnya melapor ke Ditreskrimsus Polda Banten pada 21 Agustus 2023. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap grup telegram dengan jumlah member sekitar seribu pengikut.
Saat dilakukan penyelidikan diketahui pemilik akun tersebut berada di wilayah Riau. MAP akhirnya ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 27 Maret 2024.
Atas perbuatannya itu, MAP didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Aston Banten Inovasi Menu Makanan Menggugah Selera, Mayoritas Dari Asia
Saat ini kasus jualbeli video terlarang mahasiswi perguruan tinggi di Kota Serang itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten. Namun, untuk persidangan ini dilakukan secara tertutup. (***)