BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemotongan pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang, ke Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Dengan adanya pelimpahan itu, Dasan Sarpono (55) mantan pegawai kantor pos Pandeglang akan segera disidangkan di meja hijau.
Warga Komplek Cigadung Mandiri, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang telah menggelapkan pajak desa dengan kerugian negara Rp336 juta.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pelanggan, IM3 Freedom Luncurkan Kuota Internet Harian
“Minggu lalu sudah dilimpahkan ke Pengadilan,” kata pegawai Kejari Serang, Jumat 21 Juni 2024.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan dugaan korupsi setoran pajak di beberapa desa di wilayah Kabupaten Serang ini, terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023.
“Dalam kurun waktu tahun 2020, sampai dengan 2023 terdapat perbuatan tindak pidana korupsi. Berupa setoran Pajak berupa kode billing dan resi kantor Pos yang tidak diterima oleh Negara,” katanya.
Baca Juga: Polres Serang Rilis Dua DPO Kasus UU Perlindungan Anak, Begini Penampakan Wajahnya
Rezkinil menjelaskan setoran pajak desa yang digelapkan yaitu Desa Sukaraja, Desa Sukarame, Desa Cilayang, Desa Sukaratu, Desa Mongpok, Desa Katulisan, Kecamatan Cikesal.
Kemudian Desa Kareo, Desa Junti, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan. Desa Kampung Baru pada Kecamatan Pamarayan, Desa Blokang pada Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Diduga dilakukan oleh oknum mantan Pegawai Kantor Pos berinisial DS (Dasan Sarpono-red),” jelasnya.
Baca Juga: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi Terima Penghargaan Indonesia 10 Top Banker Award 2024
Rezkinil menerangkan dari hasil penyidikan diketahui jika pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang itu telah dibayarkan oleh pihak desa. Namun oleh Dasan Sarpono uang tersebut tidak disetorkan ke negara.
“Bahwa pajak-pajak desa tersebut telah dibayarkan oleh desa-desa. Namun tidak disetorkan sehingga pembayaran pajak tersebut tidak diterima oleh negara,” terangnya.
Rezkinil menambahkan dari hasil pemeriksaan audi kerugian keuangan negara, perbuatan oknum mantan pegawai Kantor Pos Pandeglang itu telah menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Antisipasi Rusaknya Bukti, Demokrat Ikut Jaga Gudang Logistik KPU Kabupaten Serang dan Kota Serang
“Dalam data penerimaan negara dalam sistem input data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 tidak ditemukan setoran pajaknya sehingga mengalami kerugian keuangan negara sebesar 336.429.846,” tambahnya. ***