BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon membutuhkan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Ada sebanyak 1.225 Pantarlih yang dibutuhkan KPU Kota Cilegon.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan, Pantarlih ditugaskan pada setiap TPS.
“Pantarlih ditugaskan untuk setiap tempat pemilihan suara (TPS). Namun, sesuai ketentuan ketika dalam satu TPS terdapat 400 pemilih, bisa diangkat dua pantarlih,” kata Nunung kepda Banten Raya, Senin, 10 Juni 2024.
Baca Juga: Dewan Minta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Tambah CSO
Sementara, hasil pemetaan sementara TPS, kata dia, terdapat 643 TPS yang tersebar di 43 kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan.
Dari jumlah TPS sebelumnya pada Pemilu kemarin yang jumlahnya sebanyak 1.253 TPS.
Pendaftaran pantarlih sesuai keputusan KPU dibuka mulai 13-19 Juni 2024. Sedangkan penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni 2024.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada 21-23 Juni, penetapan nama hasil seleksi pantarlih di tanggal 23 Juni dan pelantikan pantarlih pada 24 Juni 2024.
Baca Juga: 6.000 Lulusan SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Lanjutkan Pendidikan ke SMP Swasta
Masa kerja Pantarlih selama sebulan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Sedangkan tugasnya, melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit data pemilih ke semua rumah warga di Cilegon.
Sebelum bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih ke rumah warga, pantarlih diberikan bimbingan teknis tugas-tugas mereka.
Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang disampaikan ke KPU RI dan diturunkan ke KPU kabupaten/kota, untuk Kota Cilegon terdapat 329.741 pemilih.
“Data penduduk potensial pemilih inilah yang nanti akan dicocokkan dan diteliti pantarlih dalam coklit ke setiap rumah warga,” ucapnya.
Hasil coklit akan dilaporkan pantarlih ke Panitia Pemungutan Suara atau PPS, sebelum disampaikan ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan.
Hasil coklit akan ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS), dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan masyarakat.
Kemudian menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 pada 21 September 2024, atau sehari sebelum penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota oleh KPU.
Baca Juga: Disperindag Kota Cilegon Klaim Tak Ada Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638/2024, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang di dalamnya ada pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.
Selain itu, jelasnya, hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam persyaratan di antaranya mengutamakan calon pantarlih yang memiliki keterampilan penggunaan teknologi informasi serta kepemilikan gawai yang kompatibel untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.***