BANTENRAYA.COM – Guna mengatasi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, Komando Resor Militer (KOREM) 064/Maulana Yusuf meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam bentuk kerjsama yang dituangakan dalam Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi dengan Komandan Korem 064/MY Brigjen TNI Firman Sjafirial Agustus, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.
Hadir dalam acara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, didampingi Para Asisten dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten, Kasilog Korem 064/MY Kolonel Czi Kholid Firdaus, Kakumrem Mayor Chk Hotma Nainggolan.
Baca Juga: Rekor Baru! Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Banten Catat Kenaikan Signifikan Usai Pandemi
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan dengan terlaksananya MOU tersebut, merupakan tindak lanjut tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Banten, dalam upaya memberikan sumbangsih Kejaksaan terhadap persoalan yang dihadapi oleh TNI.
“Menyelesaikan permasalahan keperdataan yang dihadapi oleh Korem 064/ Maulana Yusuf,” katanya.
Didik menjelaskan tugas dan fungsi bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Banten dapat memberikan langkah-langkah progresif untuk Korem 064/MY.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Tertibakan Produk Elektronik non SNI Senilai Rp6,7 Miliar di Kabupaten Serang
“Langkah progresif tersebut sangat penting dan dibutuhkan oleh Korem 064/ Maulana Yusuf, guna memitigasi risiko hukum terhadap AGHT dan sejalan dengan tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Sementara itu, Komandan Korem 064/ MY Brigjen TNI Firman Sjafirial Agustus mengapresiasi dan mengucapkan terimaksih atas terselenggarannya penandatanganan kerjasama dalam menyelesaikan persoalan di Korem.
“Dengan penandatanganan kerjasama ini diharap dapat meningkatkan kualitas kinerja antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Korem 064/MY dalam upaya penegakan hukum dalam mengimplementasikan peraturan perundang undangan” katanya. ***

















