BANTENRAYA.COM – Permasalahan surat rekomendasi 29 untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK yang menggunakan kop surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Lebak dengan bertandatangan Wakil Ketua. Junaedi Ibnu Jarta.
Kasus tersebut mulai menemukan titik terang, setelah Badan Kehormatan atau BK DPRD Kabupaten Lebak memanggil Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Lebak dan beberapa pihak yang terlibat untuk dimintai klarifikasi, pada Jumat 31 Mei 2024.
Upaya menguak lebih jauh, dalam wkatu dekat BK DPRD Kabupaten Lebak akan memanggil salah satu oknum yang diduga ikut terlibat.
Juru Bicara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak Musa Welianyah mengatakan, hasil klarifikasi surat bukan dibuat oleh unsur pimpinan DPRD sebagaimana yang tercantum didalamnya.
Baca Juga: Miliki Tanggung Jawab, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Tinjau Rumah Janda yang Nyaris Roboh
“Surat itu bukan dibuat oleh pimpinan DPRD, Ketua tidak tahu itu. Surat itu dibuat atas inisiasi TA (tenaga ahli) salah satu pimpinan DPRD,” kata dia kepada Bantenraya.com, Minggu 2 Juni 2024.
“Kami sudah memanggil Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lebak, staf anggota pimpinan DPRD Lebak dan tenaga ahli pimpinan DPRD Lebak, dalam waktu dekat juga kami akan memanggil D teman dari staf pimpinan DPRD. Itu adalah upaya kami untuk mendalami kebenerannya,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh BK DPRD Kabupaten Lebak, tenaga ahli yang dimaksud menyuruh salah seorang staf pimpinan DPRD dan surat tersebut tidak pernah disampaikan kepada Ketua dan Komisioner KPU Lebak karena tidak punya koneksi.
“Staf juga sudah mengakui bahwa dia yang membuat, dan itu karena disuruh oleh tenaga ahli itu, kalaupun ada beberapa dari nama-nama yang tercantum di dalam surat tersebut lolos seleksi, menurut Komisioner KPU Lebak itu hanya kebetulan saja,” jelasnya.
Baca Juga: GERCEP! Mantri Jalan Sulap Akses Warga yang Rusak di Kelurahan Ciwaduk dalam Waktu Dua Pekan
Dari klarifikasi yang dilakukan, BK DPRD Kabupaten Lebak menduga, surat itu hanya diperlihatkan ke nama-nama tersebut untuk meyakinkan bahwa mereka memang mendapat rekomendasi dari DPRD.
“Hanya untuk memastikan 29 orang itu direkomendasikan. Untuk memberi jawaban ke orang-orang yang dia bawa. Jadi TA ini membawa beberapa orang supaya lolos PPK,” papar Musa.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Lebak, Deni Wahyudin membenarkan bahwa KPU telah memenuhi panggilan BK DPRD Lebak untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Betul, kita (KPU) sudah memenuhi panggilan BK DPRD Lebak untuk memberikan klarifikasi. Klarifikasi kita sampaikan sesuai apa adanya,” ungkapnya.
“Intinya kami sudah melakukan perekrutan secara profesional, dan tidak tahu menahu soal surat tersebut,” pungkasnya.***