BANTENRAYA.COM – 24 Desember 2024 menjadi batas akhir penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer.
Dimana, instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dilarang untuk merekrut atau mengangkat kembali tenaga honorer.
Bahkan, pemerinta juga sudah melarang instansi untuk menginput anggaran bagi gaji pegawai honorer.
Meski dmeikian, kini Pemkot Cilegon sendiri masih menunggu dasar pemberhentian sebagai acuan mereka.
Termasuk juga menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tindak lanjut UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang menjadi regulasinya nanti.
Diketahui, dari sejumlah pejabat di pemerintahan membenarkan adanya kabar tersebut, jika nantinya organisasi perangkat daerah (OPD) tak boleh lagi menganggarkan gaji untuk honorer pada 2025.
Baca Juga: 8 Unit Usaha APP Group Raih Penghargaan Tertinggi TOP CSR Awards 2024
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, masih menunggu terbitnya aturan dari pemerintah.
“Sasar pemberhentiannya seperti apa. Mohon maaf sampai saat ini seluruh daerah se-Indonesia masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tindak lanjut UU 20 tahun 2023 tentang ASN,” ujarnya,
“Jadi belum ada regulasi yang memastikan harus seperti apa,” katanya, Kamis 30 Mei 2024.
Baca Juga: Demi Liga 2, Bayi Ajaib Incar Poin Lawan Persibo di Laga Perdana 8 Besar Liga 3 Nasional
Ia menyatakan, belum mengetahui adanya informasi soal OPD yang tidak boleh lagi menganggarkan untuk gaji honorer pada 2025 nanti.
“Saya belum tahu informasi itu,” jelasnya.
Semetara itu, Ketua Presidium Forum Komunikasi Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon Muhammad Fathoni berharap agar nanti honorer bisa menjadi ASN baik itu PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Jumlah TPS di Kota Cilegon untuk Pilkada 2024 Diprediksi Menyusut
“Kami berharap dapat diselesaikan dengan kebijakan yang benar-benar membela honorer,” jelasnya.
Toni menyampaikan, saat ini ada total 2.793 honorer yang masuk data base BKN dari total keseluruhan 3.266 honorer,
“Yang tidak Masuk database BKN 473 orang. Ini kami harapkan bisa dari pimpinan mengusahakan diangkat menjadi honorer baik melalui jalur afirmasi dan optimalisasi seperti yang sudah dilakukan,” pungkasnya. ***