BANTENRAYA.COM – Dalam rangka mencapai target SDGS, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten mendorong semua pihak untuk melaksanakan pemgarusutamaan gender (PUG).
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina menyampaikan, PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender, sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Kesetaraan gender dapat dicapai dengan memgurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan serta memperoleh manfaat dan pembangunan.
Baca Juga: Syafrudin Bongkar Rahasia Supaya Alawi Ikut Jejaknya Jadi Walikota, Begini Rinciannya
Menurutnya, strategi PUG sejajalan dengan komitmen Pemerintah Indinesia untuk mencapai target SDGS 2030. Prinsip SDGS yaitu leaving no one behind, yaitu memastikan semua kelompok masyarakat terlibat dan merasakan manfaat pembangunan.
“Salah satu target SDGS menyabutkan pentingnya setiap negara menempatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan menjadi salah satu goals yang akan dicapai dalam SDGS,” kata Nina.
Salah satu cara untuk mencapai SDGS ini, lanjut Nina, dengan melalui perencanaan dab penganggaran responsif gender (PPRG). PPRG ini merupakan strategi nasional percepatan PUG dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG baik di pusat maupun di daerah.
Baca Juga: Cek Fakta: PSSI Butuh 150 Pemain Naturalisasi, Bisa Mematikan Talenta Lokal
Ia mengaku, pelaksanaan PPRG sudah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan PUG di daerah, dan menjadi landasan dalam pengaturan pelembagaan PUG dan PPRG.
Revitalisasi PUG, lanjut Nina, yang sudah dimulai sejak Tahun 2022 menjadikan fokus pada pelembagaan PUG dari 7 syarat PUG yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya anggaran, data dan sistrm informasi, alat dan partisipasi masuarakat.
“Partisipasi masyarakat sendiri harus memenuhi tiga syarat, yaitu landasan hukum, lembaga sumber daha manusia dan pokja serta data terpililih,” ujarnya.
Baca Juga: KLIK Link DANA Kaget 29 Mei 2024 Klaim Saldo Gratis Rp100 Ribu Tanpa Aplikasi Tambahan
Masih kata Nina, adanya revitalisasi PUG juga menjadikan penyelenggaraan PUG dintegrasikan dalam proses pemantauan dan pelaporan awal yang terdiri lima tahapan yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan terakhir pengawasan, yang kemudian menjadi tujuh tahapan yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya anggaran, data dan sistem informasi, alat dan partisipasi masyarakat.
“Partisipasi masyarakat memiliki tiga persyaratan PUG yaitu landasan hukum, lembaga dalam hal ini sumber daya manusia dan pokja serta Pokja dan terakhir data terpilah,” ungkapnya.***