Kamis, 26 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

GPSM Tantang Nyali Pemkot Serang Tindak Tempat Hiburan Malam

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
21 Mei 2024 | 20:28
GPSM Tantang Nyali Pemkot Serang Tindak Tempat Hiburan Malam

Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat mencak-mencak saat menertibkan bangunan tempat hiburan malam (THM) yang berdiri di atas tanah Pemkot Serang, Selasa 20 Februari 2024. bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Gerakan Pengawal Serang Madani atau GPSM mendorong Pemkot Serang untuk berani menindak tempat hiburan malam atau THM bila memang melanggar hukum.

Dorongan penindakan THM dalam rangka penegakkan hukum di Kota Serang.

Dorongan penindakan THM ini disampaikan Ketua GPSM KH Jawari usai rapat koordinasi THM di Setda lantai 1, Pemkot Serang, Kota Serang, Selasa 21 Mei 2024.

Rapat koordinasi THM dipimpin langsung oleh Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat, dihadiri unsur Forkopimda Kota Serang, ulama, dan ormas.

Baca Juga: PII Lebak Miris Pendidikan di Indonesia Masih Rendah

Ketua GPSM KH Jawari mengatakan, penertiban THM yang telah dilakukan Pemkot Serang sudah sesuai aturan.

“Jadi apa yang dijalankan sama Pak Pj Walikota ini sudah ada dasar hukumnya, sudah ada Perdanya, sudah ada Perwalnya. Semua tinggal menegakkan menjalankan saja,” ujar Jawari, kepada awak wartawan.

BACAJUGA:

TAPD Kabupaten Serang dan Banggar DPRD Kabupaten Serang membahas nilai gaji untuk PPPK paruh waktu di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu 25 Februari 2026.

Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

26 Februari 2026 | 13:52
Capiton Foto Para pemain Dewa United Banten FC berlatih jelang hadapi Persita Tangerang pekan ke-23 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @dewaunitedfc)

Misi Bangkit Persita Bisa Terganjal Rekor Tandang Banten Warriors

26 Februari 2026 | 13:38
Capiton Foto Penjaga gawang Persita Tangerang saat berlaga dalam BRI Super League 2025-2026. (Instagram @persita.official)

Persita Tangerang Vs Dewa United, Derbi Banten Diprediksi Memanas

26 Februari 2026 | 13:10
Ahmad Aflahul Aziz, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon. (Gillang/Bantenraya.com)

Wacana Revitalisasi Pasar Kranggot Disorot, DPRD Kota Cilegon Minta Sertifikasi Aset Dituntaskan

26 Februari 2026 | 12:53

Hanya saja, kata dia, penertiban THM di Kota Serang terkendala karena kurangnya kebersamaan antar semua pihak.

“Cuma kendalanya mungkin kurangnya kebersamaan atau barangkali ada kendala-kendala yang lain. Saya rasa kendala itu bisa diatasi sebenarnya,” ucap dia.

Baca Juga: Ratusan Pelajar Adu Kemampuan Pada Ajang O2SN dan FLS2N Tingkat Kabupaten Serang

Jawari mendorong Pemkot Serang untuk berani menindak THM bila memang melanggar peraturan.

“Penegakan hukum ke depan yang melanggar siapapun dari pihak manapun tindak. Mau hiburan malam, mau hiburan siang, kalau memang izinnya tidak sesuai dengan perizinan tindak secara hukum,” tutur Jawari dengan nada tinggi.

Jawari meminta Pemkot Serang tidak pandang bulu dalam menertibkan THM yang melanggar peraturan, karena panglima tertingginya adalah hukum. Bila perlu dipidanakan agar ada efek jera.

“Jika sudah disegel masih dilanggar itu dipidanakan harusnya. Tegakkan hukum berarti. Mau punya TNI, mau punya Polri pun, kopral, jenderal, tindak secara hukum, karena panglimanya di negeri ini adalah hukum. Jika hukum itu mau ditegakkan itulah saya rasa supermasi hukum terasa bagi rakyat Indonesia semuanya,” jelas Jawari.

Baca Juga: Dindik Kabupaten Lebak Larang Sekolah Gelar Study Tour

Jika memang Pemkot Serang tidak punya nyali untuk menegakkan hukum, GPSM siap menjadi garda terdepan mendukung Pemkot Serang dalam menertibkan THM.

“Makanya Pemerintah Kota Serang penegakkan Perdanya berani atau tidak. Ada kemauan atau tidak. Ada nyali atau tidak. Kalau belum punya keberanian kami yang mendukung. Para ormas, TNI Polri, para ulama mensupport penegakan hukum ini,” tandas dia.

Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, rapat koordinasi membahas keberadaan THM yang banyak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Contohnya mereka tidak berizin dan menyalahkan izin, namun kami bersama Pemerintah TNI dan Polri kita mempunyai dasar hukum. Dasar hukum yang harus kita tegakkan dan kita juga sebagai negara hukum jadi tidak semena-mena,” ujar Yedi, kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga: Diduga Kelelahan, Seorang Jamaah Haji Kota Serang Pingsan

Yedi menuturkan, rapat koordinasi ini agar ke depan lebih tertib, dan lebih aman.

“Kami bersama-sama TNI Polri, masyarakat dan ulama bahwa kami mempunyai yel-yel Serang Madani. Ini kita ke depan kita rumuskan bagaimana langkah ke depan selanjutnya. Tunggu waktu,” ucap dia.

Dari 13 THM yang disegel, baru tiga yang dieksekusi, kata Yedi, Pemkot Serang bukan bergeming, namun pihaknya sudah mencabut beberapa izinnya, karena THM-THM tidak berizin.

“Untuk langkah selanjutnya tunggu rapat koordinasi kita dengan TNI Polri, dan para ulama dan tokoh masyarakat lainnya,” katanya.

Baca Juga: 467 Perceraian di Pandeglang Selama 2024, Ternyata Penyebabnya Bukan Karena Tak Puas di Ranjang

Yedi mengungkapkan, ada beberapa THM yang sudah disegel, mereka membuka lagi di sebelahnya.

“Itu kan sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita tunggu
Kita akan rapat koordinasi karena pemerintah kota Serang tidak bisa sendiri harus melibatkan unsur TNI Polri, masyarakat, tokoh agama, semua elemen masyarakat harus bersatu agar Kota Serang kita kembalikan ke Serang Madani,” tandasnya.***

Tags: GPSMpemkot serangtempat hiburan malam
Previous Post

PII Lebak Miris Pendidikan di Indonesia Masih Rendah

Next Post

Golkar dan PKB Berikan Sinyal Kuat Dukung Hasbi Jayabayadi Pilkada Kabupaten Lebak, PDI Perjuangan Bungkam

Related Posts

TAPD Kabupaten Serang dan Banggar DPRD Kabupaten Serang membahas nilai gaji untuk PPPK paruh waktu di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu 25 Februari 2026.
Daerah

Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

26 Februari 2026 | 13:52
Capiton Foto Para pemain Dewa United Banten FC berlatih jelang hadapi Persita Tangerang pekan ke-23 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @dewaunitedfc)
Daerah

Misi Bangkit Persita Bisa Terganjal Rekor Tandang Banten Warriors

26 Februari 2026 | 13:38
Capiton Foto Penjaga gawang Persita Tangerang saat berlaga dalam BRI Super League 2025-2026. (Instagram @persita.official)
Daerah

Persita Tangerang Vs Dewa United, Derbi Banten Diprediksi Memanas

26 Februari 2026 | 13:10
Ahmad Aflahul Aziz, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Wacana Revitalisasi Pasar Kranggot Disorot, DPRD Kota Cilegon Minta Sertifikasi Aset Dituntaskan

26 Februari 2026 | 12:53
Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamir. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Polsek Cilegon Minta Orang Tua Awasi Anak dari Kenakalan Remaja saat Ramadan

26 Februari 2026 | 12:12
Agus Irawan menyerahkan berkas pendaftaran kepada TPP Bakal calon Ketua KONI kabupaten Serang 2026 hingga 2030. (hendra/Bantenraya)
Daerah

Agus Irawan Serahkan Berkas Pendaftaran ke TPP, Syamsul Rizal Kembalikan Formulir Hari ini

26 Februari 2026 | 07:15
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Calon Jemaah Haji 2026 Kabupaten Serang Batal Terbang, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Pangkalan Pandeglang Gugat Pemprov Banten Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Salira Pemkot Cilegon Difokuskan ke 4 Hal, Maaf Ya Pembangunan Gapura dan Rehab Masjid Dihapuskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

bau mulut

Catat! Begini Atasi Bau Mulut Selama Puasa Ramadan

26 Februari 2026 | 14:55
persita

Derby Banten Persita Tangerang vs Dewa United, Ambisi Pendekar Cisadane untuk Kembali ke Tren Kemenangan

26 Februari 2026 | 14:50
sikat gigi

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan, Begini Penjelasan Selengkapnya

26 Februari 2026 | 14:42
TAPD Kabupaten Serang dan Banggar DPRD Kabupaten Serang membahas nilai gaji untuk PPPK paruh waktu di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu 25 Februari 2026.

Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

26 Februari 2026 | 13:52

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda