BANTENRAYA.COM – Mari simak beberapa peraturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang akan dilakukan serentak pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Cilegon.
SPMB 2025 akan dilakukan serentak SD dan SMP Se-Kota Cilegon mulai 19 Juni sampai 22 Juni 2025 mendatang.
Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon telah merilis peraturan SPMB 2025 Jenjang SD dan SMP Se-Kota Cilegon.
Baca Juga: Belanja Pengadaan Pemprov Banten Capai 5,3 T, Wagub Minta Gak Boleh Ada Proyek Titip-Titip
Untuk masyarakat Kota Cilegon yang akan mendaftarkan putra dan putrinya ke jenjang SD dan SMP, mari simak beberapa peraturan SPMB tahun 2025 :
1. SPMB jenjang SD terbagi dalam 3 jalur yaitu :
– Jalur domisili presentase penerimaan sebesar 80 persen memprioritaskan usia, dan jarak tempat tinggal ke sekolah.
– Jalur afirmasi presentase penerimaan 15 persen, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) atau Keluarga Sejahtera (KKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Jalur mutasi presentase penerimaan 5 persen, memiliki surat penugasan dari instansi atau lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua atau wali 1 tahun sebelum SPMB tahun 2025, dan surat penugasan orang tua sebagai guru.
Baca Juga: Miris! Kabupaten Serang Timbun Sampah 1.290 Ton per Hari, Mayoritas dari Rumah Tangga
2. SPMB jenjang SMP terbagi dalam 4 jalur yaitu :
– Jalur domisili presentase penerimaan sebesar 40 persen, dan jarak tempat tinggal ke sekolah.
– Jalur afirmasi presentase penerimaan 20 persen, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) atau Keluarga Sejahtera (KKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan jarak tempat tinggal ke sekolah.
– Jalur mutasi presentase penerimaan 5 persen, memiliki surat penugasan dari instansi atau lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua atau wali 1 tahun sebelum SPMB tahun 2025.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Anak, Janda di Kota Serang Nekat Jualan Sabu
– Jalur prestasi presentase penerimaan 35 persen dan terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Prestasi rapor dengan nilai rata-rata 5 semester akhir mata pelajaran IPA atau IPS, Matematika, dan Bahasa Indonesia.
2. Prestasi non akademik :
– Hasil pembobotan nilai prestasi yang diraih
– Memiliki sertifikat atau piagam prestasi akademik atau non akademik yang divalidasi oleh Dinas atau instansi pemerintah terkait atau Kementerian dengan maksimal 3 tahun dari pendaftaran SPMB tahun 2025.***