BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,3 triliun untuk pengadaan barang dan jasa pada tahun 2025.
Nilai besar ini dikelola melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan dikawal oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan LPSE Banten.
Kepala Biro PBJ dan LPSE Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono menerangkan, pengadaan tahun ini terbagi ke dalam dua pola utama, yakni swakelola dan penyedia jasa.
Baca Juga: Miris! Kabupaten Serang Timbun Sampah 1.290 Ton per Hari, Mayoritas dari Rumah Tangga
“Sebesar Rp3,2 triliun (61%) itu melalui swakelola dan Rp2 triliun (39%) melalui penyedia jasa. E-purchasing jadi metode paling dominan, mencapai Rp1,4 triliun atau hampir 70 persen. Sisanya melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan metode lainnya,” kata Soerjo. Jumart, 13 Juni 2025.
Soerjo menyebut, penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan langsung oleh masing-masing perangkat daerah. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga setiap prosesnya tetap berjalan secara transparan dan efisien.
“Kita ikuti aturan dan pastikan prosesnya bisa dipertanggungjawabkan. Tapi memang perlu pengawasan bersama agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Anak, Janda di Kota Serang Nekat Jualan Sabu
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras terhadap bentuk praktik kotor dalam pengadaan proyek pemerintah.
Ia meminta agar tidak boleh ada proyek bertuan dalam pengadaan di Pemprov Banten.
“Jangan sampai ada yang main titip-titipan. Jangan ada proyek yang sudah bertuan sebelum lelang dibuka,” kata Dimyati.
Baca Juga: GRATIS! 3 Link Poster Peringatan Hari Donor Darah Sedunia 2025, Desain Keren dan Kece
Ia juga turut mengkritik pola perencanaan yang berdasarkan pesanan atau tekanan pihak luar.
“Saya tidak mau ada bahasa ‘proyek boga aing’. Kalau pemenangnya orang lain lalu marah, itu era lama. Pemerintah tak boleh diatur seperti dijajah,” ujarnya.
“Pemerintah harus berdiri di atas prinsip, bukan tekanan,” imbuhnya.
Dimyati meminta agar seluruh proses tender, baik lokal maupun internasional, dilaksanakan secara terbuka dan profesional.
“Kalau kita mau Banten maju dan bersih dari korupsi, jangan mulai dari kompromi. Proyek pemerintah bukan milik siapa-siapa. Itu milik rakyat. Silakan buka lelang selebar-lebarnya, biar publik tahu tak ada satu proyek pun yang sudah punya ‘bin-bin’ sebelum waktunya,” pungkas Dimyati.***