BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan klarifikasi terkait anggaran pengadaan tempat tidur senilai Rp426,84 juta yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Diketahui, anggaran ini menjadi sorotan karena muncul di tengah kebijakan efisiensi dan refocusing anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menerangkan bahwa, anggaran tersebut sudah dirancang sebelum gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan.
Baca Juga: Buku Tandak Pantun Tanah Jawara Diluncurkan, Lestarikan Bahasa Cilegon dan Banten
Bahkan, pengadaan fasilitas kepala daerah telah diatur dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2024.
“Fasilitas perlengkapan untuk kepala daerah memang sudah dianggarkan sebelumnya. Termasuk kendaraan dinas gubernur dan wakil gubernur, yang sudah masuk dalam perubahan APBD 2024. Sementara untuk perlengkapan lainnya, seperti pakaian dinas dan sarana penunjang, dianggarkan pada APBD 2025,” ujar Rina, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, seluruh pengadaan perlengkapan gubernur dan wakil gubernur dilakukan secara transparan dan kompetitif, dengan memperhatikan standar harga sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Derma Beautica Aesthetic Clinic Raih Penghargaan Best User and Top Spender 2024
Rina memastikan bahwa, pengadaan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum tentu direalisasikan sepenuhnya.
“Apa yang ditampilkan dalam RUP bukan berarti semuanya akan direalisasikan. Kita semua sedang melakukan efisiensi dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,” tegasnya.
Rina juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam perencanaan dan penganggaran ini.
Baca Juga: Komunitas Seni Rumah Kotak Hitam Gelar Kegiatan Rock Painting di TBM Bale Cijayanti
“Seluruh proses perencanaan dilakukan sebelum gubernur dan wakil gubernur terpilih menjabat. Anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD merupakan batas tertinggi, namun realisasi tetap disesuaikan dengan kebutuhan,” pungkasnya.***