Selasa, 16 September 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belum Tobat! Baru Sebulan Bebas dari Lapas, Warga Kota Serang Kembali Jualan Narkoba

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 September 2025 | 04:06
Belum Tobat! Baru Sebulan Bebas dari Lapas, Warga Kota Serang Kembali Jualan Narkoba

Tersangka SU saat diperiksa penyidik, kemarin. Kepolisian

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BacaJuga

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

BANTENRAYA.COM – Baru satu bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), SU (29) pemuda asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang kembali berjualan sabu.

Namun, bisnisnya gagal setelah anggota Satresnarkoba Polres Serang kembali menangkapnya.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan penangkapan SU ini, bermula dari kecuriaan kepolisian terhadap warga Kota Serang itu, kembali melakukan bisnis narkoba setelah keluar dari Lapas.

Baca Juga: Bahlil dan Polemik Gas Melon

“Awalnya kami memperoleh informasi bahwa tersangka SU yang baru sebulan bebas dari lapas di Banten ini, dicurigai kembali melakukan bisnis lamanya,” katanya kepada awak media, Rabu 5 Februari 2025.

Bondan menambahkan SU kemudian diamankan di rumahnya, saat memberikan makan kucing kesayangannya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan adanya paket narkoba jenis sabu di dalam kamarnya.

“Kami berhasil menemukan barang bukti satu plastik besar sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar tidurnya,” tambahnya.

Baca Juga: Mahasiswa Membangun Desa dan Belajar

Bondan menjelaskan dalam pemeriksaan, barang bukti seberat 18,38 gram narkoba jenis sabu itu, didapat dari seorang pria berinisial OJ. Namun, SU tidak mengetahui keberadaan bandar tersebut.

“Diambil di lokasi, di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelasnya.

Bondan menerangkan tersangka SU menyebut baru satu pekan setelah keluar dari Lapas, dirinya kembali menjual sabu karena desakan ekonomi.

Baca Juga: Pj Gubernur Lepas Delegasi PWI Banten Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin di Pendopo

“Dulu profesinya pengamen. Alasannya kebutuhan ekonomi,” terangnya.

Bondan menegaskan, atas perbuatannya itu, tersangka SU alias Pejok dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ***

Editor: Administrator
Tags: LapasSatresnarkoba Polres Serangwarga kota serang

Related Posts

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

5 September 2025 | 16:49
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Koperasi Kelurahan Merah Putih Cilegon

Tak Ada Modal, 86 Persen Koperasi Kelurahan Merah Putih di Cilegon Tak Aktif

15 September 2025 | 22:45
Tecno Spark Go 2

Jajal Tecno Spark go 2, HP Sejutaan yang Mirip iPhone 14

15 September 2025 | 22:30
BAZNAS Banten

Lalui Audit Syariah, BAZNAS Banten Bukukan Capaian Tanpa Temuan Keuangan

15 September 2025 | 22:15
Dirops BPRS CM

Pemkot Cilegon Ingin Seleksi Calon Dirops BPRS CM Sampai ke Dalam-dalamnya

15 September 2025 | 22:00

Recent News

Koperasi Kelurahan Merah Putih Cilegon

Tak Ada Modal, 86 Persen Koperasi Kelurahan Merah Putih di Cilegon Tak Aktif

15 September 2025 | 22:45
Tecno Spark Go 2

Jajal Tecno Spark go 2, HP Sejutaan yang Mirip iPhone 14

15 September 2025 | 22:30
BAZNAS Banten

Lalui Audit Syariah, BAZNAS Banten Bukukan Capaian Tanpa Temuan Keuangan

15 September 2025 | 22:15
Dirops BPRS CM

Pemkot Cilegon Ingin Seleksi Calon Dirops BPRS CM Sampai ke Dalam-dalamnya

15 September 2025 | 22:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda