BANTENRAYA.COM – Baru satu bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), SU (29) pemuda asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang kembali berjualan sabu.
Namun, bisnisnya gagal setelah anggota Satresnarkoba Polres Serang kembali menangkapnya.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan penangkapan SU ini, bermula dari kecuriaan kepolisian terhadap warga Kota Serang itu, kembali melakukan bisnis narkoba setelah keluar dari Lapas.
Baca Juga: Bahlil dan Polemik Gas Melon
“Awalnya kami memperoleh informasi bahwa tersangka SU yang baru sebulan bebas dari lapas di Banten ini, dicurigai kembali melakukan bisnis lamanya,” katanya kepada awak media, Rabu 5 Februari 2025.
Bondan menambahkan SU kemudian diamankan di rumahnya, saat memberikan makan kucing kesayangannya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan adanya paket narkoba jenis sabu di dalam kamarnya.
“Kami berhasil menemukan barang bukti satu plastik besar sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar tidurnya,” tambahnya.
Baca Juga: Mahasiswa Membangun Desa dan Belajar
Bondan menjelaskan dalam pemeriksaan, barang bukti seberat 18,38 gram narkoba jenis sabu itu, didapat dari seorang pria berinisial OJ. Namun, SU tidak mengetahui keberadaan bandar tersebut.
“Diambil di lokasi, di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelasnya.
Bondan menerangkan tersangka SU menyebut baru satu pekan setelah keluar dari Lapas, dirinya kembali menjual sabu karena desakan ekonomi.
Baca Juga: Pj Gubernur Lepas Delegasi PWI Banten Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin di Pendopo
“Dulu profesinya pengamen. Alasannya kebutuhan ekonomi,” terangnya.
Bondan menegaskan, atas perbuatannya itu, tersangka SU alias Pejok dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ***