BANTENRAYA.COM – Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA Kabupaten Serang menyoroti vonis bebas M. Saefi pria berusia 45 tahun asal Waringinkurung, Kabupaten Serang yang terjerat kasus rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang Kuratu Akyun mengaku prihatin atas vonis bebas terdakwa kasus rudakpaksa yang dilakukan terhadap anak kandungnya.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam, terhadap putusan bebas yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang hari ini,” katanya kepada awak media, Kamis 16 Januari 2025.
Akyun menilai, keputusan bebas terhadap M Saefi tidak selaras dengan prinsip perlindungan anak, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Anggaran Pakaian Dinas Budi Rustandi – Nur Agis Aulia 13 Kali Lipat UMK Kota Serang 2025
“Kami menyoroti beberapa hal penting yang menjadi dasar keprihatinan kami, pertama adanya perdamaian antara korban dan pelaku, pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan narasi cemburu terhadap Ibu Tiri,” tandasnya.
Akyun menambahkan, kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan.
Perdamaian atau mediasi tidak dapat digunakan untuk menghentikan proses hukum, meringankan hukuman, atau menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku.
“Keputusan ini mencederai upaya perlindungan hukum bagi korban dan menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa,” tambahnya.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Terduga Pelaku Rudakpaksa Anak Kandung Asal Waringinkurung
Akyun menerangkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga pencabutan BAP tidak membatalkan kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini.
“Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh diabaikan, dan pencabutan BAP tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan posisi korban dalam proses hukum,” terangnya.
Atas putusan bebas itu, Akyun meminta penuntut umum Kejari Serang untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, agar korban mendapatkan keadilan.
“Kami mendorong untuk dilakukan kasasi atas putusan bebas ini,” pintanya.***