BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan kantor perwakilan di Provinsi Banten guna memudahkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang berada di wilayah Banten.
Dengan demikian, OJK sudah memiliki 35 kantor perwakilan dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Kantor Perwakilan OJK Provinsi Banten akan beroperas di Jalan Letnan Jidun, Kepandean, Kota Serang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peresmian tersebut sejalan dengan penguatan OJK dalam menjalankan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.
Undang-undang tersebut tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan selain mengawasi dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
“Ini adalah pertama kalinya OJK meresmikan kantor perwakilan di Provinsi Banten setelah 13 tahun OJK berdiri,” kata Mahendra kepada awak media, Jumat 6 Desember 2024.
Dia menjelaskan, dengan adanya kantor perwakilan tersebut, seluruh kewenangan yang sebelumnya berada di bawah naungan OJK pusat kini sudah di delegasikan sepenuhnya ke kantor perwakilan.
“Pendelegasian wewenang dari kantor OJK di pusat sudah diberikan kepada seluruh kantor OJK di provinsi kabupaten dan kota,” paparnya.
Selain itu, OJK juga menetapkan Ketua OJK Kantor Perwakilan Banten Adi Dharma yang sebelumnya dinahkodai oleh Roberto Akyuwen.
“Sekaligus juga melakukan pengukuhan kepala kantor OJK Provinsi Banten,” tutur Mahendra.
Sementara itu, PJ Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara menambahakan, dengan adanya kantor OJK Provinsi Banten diharap mampu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Banten.
“Bisa memberikan motivasi menabung dan investasi berbagai bentuk produk keuangan dan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” kata Usman.***